Beredar Surat Pernyataan Proposal Fiktif yang Seret Nama Anak Gubernur Kepri

Surat pernyataan ini terkait kasus dugaan pencairan proposal fiktif yang mencapai Rp1,9 miliar di Kesbangpol Provinsi Kepri

oleh Batamnews.co.id diperbarui 08 Feb 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2021, 02:00 WIB
Senyum Isdianto Usai Dilantik Jokowi Menjadi Wakil Gubernur Kepri
Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto usai dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3). Jokowi mengambil sumpah Isdianto sebelum resmi menempati jabatan Wakil Gubernur Kepri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Batam - Sebuah surat pernyataan, terkait pengakuan dari seorang pegawai tenaga harian lepas (THL) yang diduga memalsukan tanda tangan Kepala Kesbangpol Kepri, Lamidi beredar di kalangan terbatas lingkungan Pemprov Kepri.

Surat pernyataan ini terkait kasus dugaan pencairan proposal fiktif yang mencapai Rp1,9 miliar di Kesbangpol Provinsi Kepri. Surat ini tampak dibuat atas nama Ferza Nugra Lestari.

Bahkan surat pernyataan tersebut dibubuhi materai Rp6.000 dan ditandatangani oleh pegawai yang mengaku memalsukan tandatangan Lamidi tersebut.

Seperti diberitakan Batamnews.co.id, dalam surat pernyataan tersebut ada empat point yang disampaikan oleh yang bersangkutan. Pertama, bahwa dirinya mengaku dan membenarkan menandatangani tanda tangan Kepala Kesbangpol Kepri atas beberapa hibah.

Poin kedua penandatanganan tersebut atas perintah dan tekanan saudara Z pegawai tidak tetap (PTT) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepri (BPKAD).

Bahwa, Z diperintahkan oleh sudara AR dan TW sebagai Kabid pada BPKAD Provinsi Kepri dengan mendatangi rumah Ferza.

Poin ke tiga dalam surat pernyataan tersebut bahwa dirinya siap dikonfrontir terkait kebenaran pernyataan ini.

Poin keempat bahwa pernyataan tersebut dibuat dengan sebenarnya tanpa paksaan pihak manapun dan dinyatakan dalam keadaan sadar dan sehat walafiat.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Dibantah Gubernur Kepri Isdianto

Surat pernyataan tersebut ditandatangani pada 30 Desember 2020 di Tanjungpinang. Sebelumnya salah seorang sumber Batamnews mengatakan Ferza menandatangani surat pernyataan dengan pihak inspektorat.

"Kasus ini sudah ditangani inspektorat Pemprov. Saat dimintai klarifikasi terhadap Fr, yang bersangkutan menjawab (berkas) ada di lemari. Kunci lemari dikatakan Fr hilang. Akhirnya dibongkar tim inspektorat," ucap sumber.

Fr juga dikabarkan sudah membuat surat penyataaan dengan pihak inspektorat.

"Nggak tahu apa isi suratnya. Yang jelas soal 18 proposal yang diduga fiktif itu," ucap sumber.

Gubernur Kepri, Isdianto sendiri mengaku tidak tahu mengenai kasus dugaan proposal 'siluman' tersebut. Apalagi nama Ari Rosandi, anak kandungnya dikaitkan terlibat.

"Sejujurnya saya tidak tahu menahu soal itu, apalagi disebut untuk Pilkada, itu tidak mungkin," kata Isdianto, kepada Batamnews, Kamis (4/2/2021).

Isdianto mengatakan, dirinya sudah mengklarifikasi ke putra kandungnya Ari. "Saya sudah panggil (Ari), bahkan anak saya sumpah demi Allah nggak bermain (terlibat), sehingga saya tidak khawatir," ujarnya.

Isdianto menjelaskan, terkuaknya kasus proposal fiktif itu setelah diketahui adanya pemalsuan tandatangan yang dilakukan oknum tenaga harian lepas (THL) di Kesbangpol Pemprov Provinsi Kepri.

"Ini berawal anak (pegawai) honorer Kesbangpol itu memalsukan tanda tangan dan sebagainya," ungkapnya.

Ia menilai lolosnya proposal fiktif itu karena tidak ketatnya verifikasi di Kesbangpol Pemprov Kepri, sehingga menjadi temuan.

"Saya sudah bilang ke Pak Sekda suruh lanjutkan, kita mengikuti saja, nanti kita lihat seperti apa baru mengambil sikap," jelasnya.

 

Langkah Kejati Kepri

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri segera memanggil pejabat di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri terkait dugaan pencairan proposal fiktif yang mencapai Rp 1,9 miliar lebih.

Kejati Kepri sebelumnya telah memanggil pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri untuk dimintai klarifikasi dengan dugaan kasus proposal fiktif tersebut.

"Saat ini Kejati belum memanggil pejabat di BPKAD, namun untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan," kata Kepala Seksi Intelejen Kejati Kepri Agustian Sunaryo di Tanjungpinang, Kamis (4/2/2021).

Ditambahkan Agustian, untuk saat ini pihkanya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang sifatnya hanya untuk laporan pimpinan, dengan melakukan klarifikasi dan mencari data dugaan kasus tersebut.

Pihaknya juga tegas Sunaryo dalam pengumpulan data ini berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah Provinsi Kepri.

"Nanti hasil dari APIP ini seperti apa, dan ditambah dari data-data yang diperoleh kita akan di gabung dan disimpulkan dan dilaporkan ke pimpinan," terangnya.

Dapatkan berita menarik Batamnews.co.id lainnya, di sini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya