Belajar Tatap Muka di Sumut saat Pandemi Covid-19 Belum Dibolehkan, Alasannya?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) belum memperkenankan pembelajaran tatap muka. Salah satu alasannya karena perkembangan penularan virus corona Covid-19 yang belum membaik.

oleh Reza Efendi diperbarui 10 Feb 2021, 18:57 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2021, 18:57 WIB
Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Fitriyus
Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Fitriyus, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, R Sabrina, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19

Liputan6.com, Medan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) belum memperkenankan pembelajaran tatap muka. Salah satu alasannya karena perkembangan penularan virus corona Covid-19 yang belum membaik.

Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Fitriyus, mengatakan hal itu mewakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, R Sabrina, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19, di Aula Binagraha, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan.

Fitriyus menyebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut telah meminta saran dan pendapat dari berbagai kalangan terkait pembelajaran tatap muka. Termasuk ahli kesehatan, ahli epidemiologi, ahli pendidikan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan lain sebagainya.

"Keputusan yang diambil, gubernur sebagai Ketua Satgas belum memperkenankan adanya sekolah tatap muka," kata Fitriyus, Rabu (10/2/2021).

Secara nasional juga belum memperbolehkan dibukanya sekolah secara tatap muka. Menurut Fitriyus, telah banyak peraturan dan instruksi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut terkait penanganan Covid-19.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Surat Edaran Gubernur

Rapat Koordinasi
Rapat Koordinasi (Rakor) Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19 di Aula Binagraha, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan

Beberapa peraturan antara lain pada 7 Februari 2021, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam SE tersebut, pada poin kedua, disebutkan penyelenggaraan secara tatap muka belum diizinkan untuk dilaksanakan, melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut masih belum membaik.

Pemprov Sumut juga meminta Pemkab dan Pemko agar senantiasa selalu berkoordinasi terkait dengan rencana pembelajaran tatap muka. Sebab, ada regulasi dan aturan yang berlaku.

"Karus selalu berkooridnasi, paling tidak kalau ada masalah di lapangan itu nanti jadi tanggung jawab bersama," sebutnya.

Koordinasi Sangat Penting

Ilustrasi Sekolah
Ilustrasi sekolah (dok. Pixabay.com/Wokandapix/Putu Elmira)

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Alfian Hutahuruk menyampaikan, koordinasi sangat penting dilakukan antara Pemprov dan Pemkab/Pemko terkait pembelajaran tatap muka.

"Kita mengundang seluruh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten dan kota dalam rapat koordinasi pembelajaran pada masa pandemi Covid-19," ucapnya.

Diungkapkan Alfian, koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai pembelajaran semester genap Tahun Ajaran 2020-2021 yang berhubungan dengan meningkatnya pandemi Covid-19 pada awal tahun.

"Kita harus menyamakan persepsi bagaimana menyikapi pandemi Covid-19," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya