Liputan6.com, Kupang - Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (9/2/2021), mengakhiri pelarian HT (27) alias Hermanto, warga Medan, Sumatera Utara, yang merupakan pemasok narkoba.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit 2 Subdit 3, Kompol Samuel S Simbolon di rumah HT di Medan. Ia langsung dibawa ke Kupang, Minggu (14/2/2021) menggunakan pesawat Batik Air. HT digelendang ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
HT merupakan pemasok narkoba ke beberapa daerah termasuk ke Sumba Barat. Saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan ganja yang dikemas dalam plastik hitam.
Advertisement
Baca Juga
Setelah menangkap HT dan barang bukti ganja, polisi membawa HT ke Grand Central Hotel di Jalan Sei Belutu, Medan untuk pemeriksaan dan pembuatan BAP.
HT mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial BB yang juga bandar narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara. HT dan BB melakukan transaksi tersebut di pinggir jalan. Polisi juga meminta bantuan tim medis untuk memeriksa urine HT.
Sesuai surat keterangan pemeriksaan narkoba pada tanggal 11 Februari 2021 oleh dr Muhammad Fadhly Ganih pada Bagian Sumda Polrestabes Medan, bahwa hasil tes urine HT positif mengandung pereagensia tetra hydro cannabinoide atau zat yang ada dalam tanaman ganja.
Barang bukti ganja yang dikirim ke Sumba Barat diakui HT dipesan oleh Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
HT kemudian mengirim barang pesanan melalui jasa JNE Sunggal pada 23 Desember 2020 dan diterima oleh Tito di JNE Kabupaten Sumba Barat, pada 29 Desember 2020.
Direktur Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, melalui Kasubdit I Dit Resnarkoba yang juga PS Wadir Res Narkoba, Kompol Ngurah Jhony Mahardika mengakui, penangkapan HT merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diamankan sebelumnya di Kabupaten Sumba Barat.
"Kita telusuri asal narkoba yang diamankan dari dua tersangka di Sumba Barat, ternyata diperoleh dari Medan dan dikirim oleh HT," ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).
Polisi masih melakukan pendalaman soal asal ganja dan ke mana saja dikirim. "Kita jemput HT ke Medan dan kita dalami peran HT di Polda NTT," dia menegaskan.
Sebelumnya, polisi mengamankan Tri Sutrisno Pua alias Tito (27) dan Muzakir alias Zakir (27), warga Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat.
Polisi juga mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis ganja masing-masing seberat 28,8315 gram dan 28,1207 gram.
Keduanya ditangkap di depan kantor JNE Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat saat keduanya hendak mengambil paket kiriman narkoba.
Tito mengaku sudah lama memakai narkoba, bahkan sejak masih kuliah di Kota Malang, Jawa Timur beberapa tahun lalu. Sementara Zakir mengaku baru menggunakan narkoba pada tahun 2019 lalu.
Kepada polisi, Tito dan Zakir juga mengaku memasok narkoba dari luar Nusa Tenggara Timur, dan baru dua kali melakukan pemesanan. Tito dan Zakir juga mengaku kalau narkoba pesanan mereka, digunakan sendiri.
Keduanya pun dijadikan tersangka kepemilikan dan pemakaian narkoba dan sudah ditahan dalam sel direktorat Tahanan dan barang bukti (Tahti), Polda Nusa Tenggara Timur, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.