Liputan6.com, Padang - Seorang pengedar narkoba di Kota Padang, Sumatera Barat harus merasakan dinginnya jeruji besi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram.
Pengungkapan peredaran narkoba oleh Kepolisian Daerah Sumbar ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya dan juga informasi masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian dari informasi tersebut, polisi mengamankan pelaku inisial YA (30) warga Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
Namun, barang bukti sekitar dua kilogram sabu itu ditemukan di rumah orangtuanya di Kelurahan Lambung Bukit Kecamatan Pauh, Kota Padang
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan ketika penggeledahan dilakukan, petugas menemukan tas jinjing berisikan satu paket besar dan empat paket sedang narkoba jenis sabu dibungkus plastik.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Selamatkan 10 Ribu Orang
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya, Minggu (14/2/2021).
Selain narkoba jenis sabu, juga ditemukan dua paket kecil narkotika jenis ganja, dibungkus potongan kertas warna putih di dalam kotak rokok.
"Petugas juga mengamankan satu unit timbangan merk dan satu unit telepon genggam milik pelaku," ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut, jelas Satake selain menekan peredaran narkoba juga menyelamatkan sekitar 10 ribu anak bangsa khususnya generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang haram tersebut.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement