KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai Tersangka Suap Infrastruktur

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekdis PU Sulsel Edy Ramhat dan seorang kontraktor bernama Agung Sucipto sebagai tersangka.

oleh Fauzan diperbarui 28 Feb 2021, 01:59 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2021, 01:28 WIB
Konferensi pers KPK usai tangkap tangan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Liputan6.com/Istimewa)
Konferensi pers KPK usai tangkap tangan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Nurdin Abdullah disebut terlibat dalam kasus suap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. 

Selain Nurdin Abdullah, dua orang lainnya yang turut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (27/1/2021) tengah malam juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Sekertaris Dinas Pembangunan Umum (PU) Sulsel Edy Rahmat dan seorang kontraktor bernama Agung Sucipto. 

"KPK menetapkan tiga orang Tersangka. Sebagai penerima (suap) NA, ER , dan sebagai pemberi (suap) AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

Furli menyebutkan bahwa sebagai penerima suap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu Agung Sucipto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021sampai 18 Maret 2021," imbuhnya. 

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya