Liputan6.com, Serang - Pelaku pembunuhan berencana berinisial A alias M (45) ditangkap di wilayah Sekupang, Kepulauan Riau, dalam pelariannya, pada 26 Februari 2021 kemarin. Pembunuhan terjadi pada 15 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, di Kampung Cipacung, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.
"Pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku A. Pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri ke arah Lampung, selanjutnya pelaku ke Riau, kemudian menyeberang sampai ke Kepulauan Riau," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota (Serkot), AKP Mochammad Nandar, di kantornya, Senin (1/3/2021).
Advertisement
Baca Juga
A alias M menusuk guru silatnya, AS (61) di rumahnya. Cerita berawal saat pelaku A melempari rumah korban dengan gelas kopi sembari berteriak akan membakar rumah. Keluarga dan tetangga korban kemudian mendatangi AS yang sedang mencangkul di sawah, tidak jauh dari rumahnya. Korban pun datang dan menanyai maksud pelaku.
Namun, A justru memukul kepala AS. Saat korban sempoyongan, kemudian pelaku menusuk bagian ulu hati korban sehingga mengeluarkan banyak darah. Pelaku yang merupakan mantan sopir truk ini pernah dikira mengalami gangguan jiwa. Polisi juga akan memeriksa psikologisnya.
"Pisau pelaku bawa, disiapkan di pinggangnya, saat kejadian pelaku mencabut pisau dan menusukkannya ke dua batang kayu. Murid dan guru dalam ilmu bela diri. Kita masih mendalami, termasuk kita lakukan ahli psikologi juga," terangnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Keluarga Tuntut Penjara Seumur Hidup
Pihak keluarga menuntut pelaku dihukum penjara seumur hidup. Menurut Odi Sodikin, menantu korban, pelaku terlihat berniat menghabisi nyawa mertuanya dengan membawa pisau dan mendatangi rumah AS.
"Kalau menurut saya, sebetulnya, walaupun pelaku dihukum mati, orangtua saya tidak akan hidup kembali. Menurut saya alangkah adilnya dihukum seumur hidup. Itu kan udah direncanakan, sengaja datang ke orangtua saya, bukan ketemu di jalan," kata Odi Sodikin, di tempat yang sama.
Sedangkan, menurut pengakuan A, dia memang kesehariannya membawa pisau untuk pergi ke hutan, mencari hasil alam dan mengolah kebun. Dia bisa kabur ke Kepulauan Riau, karena pernah bekerja sebagai sopir, sehingga bisa menumpang ke truk atau kendaraan angkutan barang untuk melarikan diri. Pelaku juga mengakui bahwa AS merupakan guru silatnya.
"Belajar silat untuk bela diri. Tiap hari saya bawa pisau, karena setiap hari saya ke hutan," kata pelaku A, ditempat yang sama, Senin (01/03/2021).
Pantauan di lokasi, sejumlah tokoh agama dan masyarakat Baros, ikut hadir di Polres Serkot dan menyaksikan pelaku memakai baju tahanan berwarna oranye. Pelaku A alias M dikenakan Pasal 340, juncto Pasal 338, juncto 351, ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 25 tahun kurungan penjara atau maksimal penjara seumur hidup.
Advertisement