Prostitusi ABG Berkedok Wisma Terungkap di Pemalang, Muncikarinya Tante-Tante

Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah menangkap seorang muncikari, MS (29 th) terduga pelaku eksploitasi seksual anak

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 06 Mar 2021, 02:30 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2021, 02:30 WIB
Penyidik Polres Pemalang memeriksa MS (baju kuning), muncikari yang menjual gadis remaja atau prostitusi ABG di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)
Penyidik Polres Pemalang memeriksa MS (baju kuning), muncikari yang menjual gadis remaja atau prostitusi ABG di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Liputan6.com, Pemalang - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah menangkap seorang muncikari MS (29 th) terduga pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur di sebuah sisma yang berada di Moga, Pemalang, Kamis malam (04/03/2021).

Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, pelaku ditangkap saat mempertemukan korban eksploitasi seksual anak dengan pemesannya.

“Pelaku menawarkan korban pada pemesannya, dan menyediakan tempat di sebuah wisma di Moga,” kata Kapolres.

Ronny mengungkapkan, pelaku mengambil keuntungan dari korban atas jasa pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung dan menikmati prostitusi anak di bawah umur tersebut.

“Pelaku menerima jasa dari tamu sebesar Rp500 ribu, dan korban mendapatkan upah Rp150 ribu,” ujar dia.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Kronologi Pengungkapan Kasus

Penyidik Polres Pemalang memeriksa MS (baju kuning), muncikari yang menjual gadis remaja atau prostitusi ABG di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)
Penyidik Polres Pemalang memeriksa MS (baju kuning), muncikari yang menjual gadis remaja atau prostitusi ABG di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Pengungkapan kasus bermula, setelah Polsek Moga Polres Pemalang menerima laporan dari masyarakat terkait eksploitasi seksual pada anak di bawah umur di wisma tersebut. Masyarakat kerap melihat gadis remaja keluar masuk wisma.

“Setelah melakukan pengecekan di lokasi, tim dari Polsek Moga dan Polres Pemalang mendapati pelaku menerima uang jasa dari pemesan,” Kapolres menjelaskan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Pemalang berhasil menyita uang sejumlah Rp500 ribu dan dua unit ponsel.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya