Liputan6.com, Manado - Polresta Manado mengamankan dua pelaku pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test Covid-19 metode antigen, terhadap calon penumpang pesawat, Jumat (12/3/2021), sekitar pukul 18.00 Wita.
Keduanya, yakni I (22) tenaga kesehatan, warga Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, dan S (31), karyawan salah satu maskapai penerbangan, warga Manado, Sulut.
Advertisement
Baca Juga
Terbongkarnya pemalsuan hasil rapid test antigen ini bermula ketika seorang calon penumpang pesawat, A (24), warga Banjarnegara, Jawa Tengah, hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta.
A lalu menjalani pemeriksaan rapid test antigen yang dilakukan di kawasan Boulevard Manado, Jumat pagi, sekitar pukul 10.00 Wita.
Hasil pemeriksaan oleh I selaku petugas laboratorium, A dinyatakan reaktif atau positif. Kemudian S menawarkan kepada A, bisa mengubah hasil menjadi negatif dengan imbalan uang sebesar Rp500 ribu.
A lalu membayar sesuai nominal tersebut, dan selanjutnya oknum petugas membuatkan surat keterangan hasil pemeriksaan palsu, yang menyatakan hasil pemeriksaan rapid test antigen terhadap A negatif.
Setelah itu A menelepon temannya berinisial U dan memberitahukan hal tersebut. U kemudian melaporkannya kepada Satgas Covid-19 Provinsi Sulut. Pihak Polresta Manado yang juga mendapat informasi tersebut, tak tinggal diam.
Personel Polresta Manado segera mendatangi TKP. Kemudian mengamankan A, juga kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa surat keterangan hasil pemeriksaan dan test kit, yang selanjutnya dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kasus ini dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Manado,” ujar Abast.