Liputan6.com, Purbalingga - Bocah berusia tujuh tahun di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia dirantai orangtuanya karena dianggap nakal.
Pada Sabtu (13/3/2021), hari ketiga sejak dirantai, ia dibebaskan setelah warga mengetahui peristiwa itu.
Untuk mengantisipasi trauma psikologis, ia kini mendapatkan pendampingan psikis oleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsosdalduk KB-PPPA) Kabupaten Purbalingga.
Advertisement
Baca Juga
Anak korban kekerasan itu sekarang tinggal di rumah neneknya di kecamatan yang berbeda. Sementara ayahnya diadukan ke Polres Purbalingga.
"Langkah awal secepatnya kita akan lakukan pemeriksaan psikologis untuk pemulihan trauma," kata Liana Widyawati, Pendamping Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Harapan Dinsosdalduk-KBPPPA Kabupaten Purbalingga.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM sempat menjenguk anak yang sedang bersama ibu dan neneknya. Bupati Tiwi berpesan kepada ibunya agar mendidik anak dengan cara yang manusiawi.
“Apapun kekerasan terhadap anak tidak diperkenankan. Kami mengimbau kepada seluruh orangtua di Purbalingga untuk memberikan pembinaan yang selayaknya kepada anak-anak kita, pembinaan yang bisa diterima,” katanya.
Dari obrolan antara bupati dengan ibu penyintas, korban kekerasan itu dirantai karena mengambil uang orangtua tanpa izin. Selain itu, anak itu dirantai agar tidak keluyuran selama ayahnya berdagang di pasar.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Keluarga Ekonomi Lemah
Video anak dalam kondisi dirantai ini sempat viral di media sosial. Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto kemudian mengklarifikasi video itu.
"Sekira dua hari yang lalu beredar video tersebut, kita melalui Unit PPA Satreskrim sudah melakukan pengecekan di lapangan dan pemeriksaan," ucapnya, Senin (15/3/2021)
Hasil pemeriksaan lapangan, polisi menemukan cerita menarik yaitu kondisi ekonomi keluarga ini lemah. Orangtua anak harus mencari nafkah dengan berjualan di pasar. Orangtuanya berpikir dengan dengan cara dirantai maka akan membuat tenang saat meninggalkan anaknya di rumah sendirian.
"Kejadian tersebut terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1x24 jam atau lebih secara terus menerus. Itu dilakukan pada waktu tertentu saat ditinggal orang tuanya bekerja di pasar," ujar Fannky.
Polisi juga tidak menemukan tindakan kekerasan terhadap anak saat dirantai. Orangtua menyediakan makanan dan minuman untuk anak saat ditinggal.
"Karena akibat viralnya video tersebut keluarga ini ditolak tinggal di lingkungan dan harus pindah dari rumahnya yang sekarang," kata kapolres.
Terkait itu, polisi berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan warga di lingkungan tempat tinggalnya agar warga tidak mengambil tindakan mainhakim sendiri. Warga diminta berdamai dengan pelaku dan menerima kembali keluarga tersebut tinggal di rumahnya.
Orangtua anak saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Polisi kemungkinan akan membina orangtua anak agar tidak mengulangi perbuatannya.
Advertisement