Polisi Usut Raibnya Uang Rp6,5 Miliar di Universitas Pasir Pangaraian Rokan Hulu

Uang Rp6,5 miliar Yayasan Pembangunan Rokan Hulu di Universitas Pasir Pangaraian raib. Siapa bermain?

oleh M Syukur diperbarui 26 Mar 2021, 05:00 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2021, 05:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengusut dugaan raibnya uang Rp6,5 miliar di Yayasan Pembangunan Rokan Hulu. Uang yayasan yang menaungi Universitas Pasir Pangaraian (UPP) itu diduga diselewengkan petinggi di lembaga tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK menjelaskan, uang miliaran itu berasal dari uang kuliah di UPP. Dana tersebut diketahui tidak ada lagi ketika Rektor UPP ingin menggunakan uang operasional dari yayasan.

Mahasiswa dan alumni yang mengetahui uang itu sudah tidak ada membuat laporan ke Polda Riau. Awalnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus kemudian dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum.

"Setelah dipelajari masuk ke tindak pidananya umum," kata Teddy, Rabu malam (25/3/2021).

Teddy menjelaskan, dana yayasan diduga digelapkan oleh ketua dan bendahara Yayasan Pembangunan Rokan Hulu sejak 2017 hingga 2019. Sudah ada enam orang saksi diminta keterangan.

"Saksi tersebut adalah mantan Rektor UPP, Wakil Rektor I dan II, pihak pemerintah daerah dan bendahara yayasan inisial AA," kata Teddy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Berawal dari Proyek

Hasil penyelidikan sementara, bendahara yayasan berniat menambah uang kas yayasan. Caranya, dana yang ada di kas digunakan untuk ikut proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Rohul.

Proyek itu dikerjakan dengan memakai bendera perusahaan milik yayasan. Untuk mendapatkan proyek itu, bendahara mengambil uang yayasan Rp1,5 miliar.

Dari uang yang digunakan, baru dikembalikan sebesar 50 persen ke kas yayasan atau Rp775 juta sedangkan sisanya belum dikembalikan.

Menurut keterangan bendahara yayasan, tindakan pemakaian dana dilakukan atas seizin ketua yayasan. Namun, penyidik terus melakukan pengembangan apakah murni tindakan bendahara saja atau ada keterlibatan pihak lain.

"Dalam satu yayasan pengelolaan uang tidak serta merta rekomendasi bendahara. Harusnya mengunakan SOP yang dimiliki organisasi," tutur Teddy.

Teddy menyebut sudah melayangkan panggilan kepada ketua yayasan berinisial HS. Dia menyebut akan memproses kasus ini hingga ada titik terang.

"Ini masih akan kita proses, hari Jumat akan kita periksa saudara HS. Dalam waktu dekat bisa ditingkatkan kasus ke penyidikan," tegas Teddy.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya