Kelanjutan Kasus Pencabulan Berkedok Spiritual Pembersihan Diri di Bali

Kasus pencabulan berkedok spiritual, dengan terdakwa berisinial IWM, yang mengaku Sulinggih atau orang yang disucikan dalam Hindu, memasuki babak baru.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Apr 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi sidang. (dok. Unsplash.com/Bill Oxford/@bill_oxford)

Liputan6.com, Denpasar - Kasus pencabulan berkedok spiritual, dengan terdakwa berisinial IWM, yang mengaku sebagai Sulinggih atau orang yang disucikan dalam agama Hindu, memasuki babak baru. Terdakwa IWM mengajukan eksepsi dalam persidangan tertutup yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

"Sidangnya sudah berjalan dan sudah ada pembacaan dakwaan kemudian dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Lalu dengan hak yang sama JPU mengajukan eksepsi dari dakwaan tersebut," kata Juru Bicara 2 Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa, Jumat (2/4/2021).

Ia mengatakan untuk pelaksanaan sidang selanjutnya masih tetap dilaksanakan secara online. Kemudian, untuk melihat perkembangan kedepannya nanti akan menjadi kewenangan dari majelis hakim.

"Kalau soal sidang online atau offline berkembang sikon menjadi kewenangan majelis nanti, apa yang jadi pertimbangannya offline atau online, tapi intinya karena ini soal tindak pidana keasusilaan wajib tertutup untuk umum," katanya.

Selanjutnya, terkait dengan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa juga akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim. Kata dia, apabila terdakwa melalui kuasa hukumnya memiliki alasan yang diajukan dalam permohonan ditangguhkan penahanannya akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim.

"Kalau dia punya alasan yang diajukan dalam permohonannya dialihkan atau ditangguhkan akan dipertimbangkan oleh majelis. Namanya permohonan akan bisa dikabulkan dan bisa juga tidak. Semua kewenangannya ada di majelis, mengajukan penangguhan boleh itu kan hak terdakwa," katanya.

Terdakwa dalam perkara ini mengaku berprofesi sebagai Sulinggih (orang yang disucikan) disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD. Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari.

Ia mengatakan bahwa terdakwa IWM disangkakan melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya