Modus Pria Paruh Baya Cabuli Gadis Belia Anak Tetangganya di Minahasa Utara

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa Utara dipimpin Kanit Resmob Aiptu Jefri Bassay langsung memburu pelaku.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 28 Mar 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2021, 12:00 WIB
pencabulan
Ilustrasi pencabulan.

Liputan6.com, Manado - Kasus pencabulan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Sulut. kali ini menimpa gadis di bawah umur, dengan pelaku seorang pria paruh baya. Akibat perbuatan itu, lelaki tersebut diciduk aparat kepolisian.

Aksi bejat ini dilakukan oleh MB alias Pompong (50), warga sebuah desa di Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara, Sulut.

Pria yang bekerja sebagai tukang ini mencabuli gadis di bawah umur, setelah sebelumnya membujuk korban. Kasus ini terbongkar setelah gadis itu menceritakan apa yang dialaminya ke keluarganya.

Peristiwa yang terjadi di Minahasa Utara itu kemudian dilaporkan oleh keluarga korban dengan Laporan Polisi LP nomor: 116 /lll/2021, tanggal 23 Maret 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa Utara dipimpin Kanit Resmob Aiptu Jefri Bassay langsung memburu pelaku. Pompong akhirnya ditangkap saat berada di Desa Kema III, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (24/3/2021). Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyesalkan ulah pelaku pencabulan tersebut.

“Bukannya melindungi anak-anak, tapi tersangka justru melakukan hal-hal yang tidak pantas,” ujar Abast.

Dia mengatakan, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, melalui aparat penyidik di Polres Minahasa Utara.

Simak Juga Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya