Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Penjabat Bupati Bandung di Gedung Sate Bandung, Jumat (9/4/2021). Pelantikan penjabat dilakukan untuk mengisi kekosongan bupati definitif selama 21 hari yang berarti salah satu tugasnya mengendalikan persiapan mudik serta destinasi wisata di Kabupaten Bandung agar aman dari penularan Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
Penjabat Bupati Bandung yang dilantik ialah Dedi Taufik. Dedi merupakan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar. Sebelumnya, ia juga ditunjuk sebagai penjabat Wali Kota Cirebon.
“Sehingga bisa melakukan dua kewenangan dalam satu tindakan. Saya berharap mudik atau Ramadan suasana bisa terkendali khususnya wilayah pariwisata seperti kabupaten Bandung,” kata Emil, sapaan Ridwan Kamil saat memberi sambutan dalam acara pelantikan.
Selain itu, Emil berujar sosok Dedi Taufik juga dinilai berkompeten dan berpengalaman dalam mengendalikan dinamika yang terjadi di daerah. Sebab Dedi sudah pengalaman menjalankan tugas sebagai penjabat Wali Kota Cirebon.
“Dalam urusan koordinasi, faktor pengalaman menjadi pengaruh. Usulan dari kami agar dinamika di Kabupaten Bandung yang dekat dengan Kota Bandung bisa terpantau dengan baik,” ujarnya.
Emil pun berpesan dalam menunaikan tugas sebagai penjabat Bupati Bandung, ada batasan dan kewenangan yang tidak bisa dilakukan.
“Bedanya status penjabat ini dibatasi, tidak semua keputusan jadi kewenangannya, tidak boleh ada rotasi mutasi, kemudian membatalkan izin juga tidak boleh,” kata dia.
Menjadi pemimpin walaupun durasinya hanya 21 hari agar tetap memiliki integritas, melayani masyarakat dengan baik, dan juga membantu meningkatkan kualitas SDM.
“Kami atas nama Pemda Provinsi Jabar tidak ada istilah lain dalam kepemimpinan untuk terus melakukan penguatan. Saya titip tiga urusan, menguatkan integritas, perbaikan pelayanan publik, dan tingkatkan kualitas sumber daya manusia,” tutur Emil.
Diketahui pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 masih menunggu proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri, pasca keluar putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pilkada.