Dalam 3 Bulan, Polresta Bandung Ringkus 28 Orang Terkait Kasus Narkoba

Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandung mengungkap 26 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 06 Apr 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2021, 15:00 WIB
Pengungkapan narkoba
Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandung mengungkap 26 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (5/4/2021). (Foto: Polresta Bandung)

Liputan6.com, Bandung - Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandung mengungkap 26 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari puluhan kasus tersebut, polisi menangkap 28 tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan selama periode Januari 2021 hingga Maret 2021.

"Hari ini kami ekspos terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (5/4/2021).

Hendra menuturkan, pengungkapan tersebut berbekal adanya informasi dari masyarakat, bahwa wilayah Kabupaten Bandung sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat jenis psikotropika.

"Kasus ini karena adanya informasi dari masyarakat," ujarnya.

Dari informasi tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya sejak Januari 2021 hingga Maret 2021 berhasil ungkap 26 laporan perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan berbagai macam modus operandi.

"Yang kami amankan selama periode Januari 2021 hingga Maret 2021 totalnya ada 28 tersangka, perannya mereka berbeda-beda," tutur Hendra.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2.261,5 gram narkotika jenis ganja, 15,79 gram narkotika jenis sabu, 72,98 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 524 butir obat jenis psikotropika, timbangan digital, serta timbangan duduk.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 127, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60, Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya