Dadang Supriatna Ajak Sahrul Gunawan Bersinergi Bangun Kabupaten Bandung Usai Penolakan Gugatan dari MK

Dadang Supriatna mengajak Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan untuk bersinergi dalam membangun Kabupaten Bandung usai permohonan gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 1 itu ditolak MK.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 06 Feb 2025, 19:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2025, 19:00 WIB
dadang supriatna, ali syakieb, kabupaten bandung
Dadang Supriatna dan Ali Syakieb. (Dok. Pemkab Bandung)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna mengajak pasangan calon nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan untuk bersinergi bersama dirinya dan Ali Syakieb dalam membangun Kabupaten Bandung lima tahun ke depan.

"Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, Insya Allah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang," ujar Dadang di Soreang, Kabupaten Bandung dalam keterangan tertulis pada Rabu, 5 Februari 2025.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang dilayangkan Sahrul-Gun Gun. Dengan adanya putusan dismissal MK, Dadang dan Ali ditetapkan menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Bandung. Terkait itu, Dadang pun mengaku bersyukur.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT atas izin dan ridho-Nya, bahwa eksepsi terkait dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan juga menolak permohonan pemohon," katanya.

Selanjutnya, Dadang dan Ali akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025 mendatang. Keduanya akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka.

"Insya Allah setelah ini ada rapat pleno terbuka di KPU, dan akan digelar paripurna, pemberitahuan pemberhentian kepala daerah sampai dengan dilantiknya bupati atau wakil bupati terpilih," ungkapnya.

"Tentunya akan diproses langsung kepada gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan Insya Allah pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo," sambung Dadang.

MK Tolak Gugatan Sahrul Gunawan

Gedung MK
Suasana di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

MK menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan. MK menilai tidak ada relevansi untuk melanjutkan permohonan gugatan tersebut ke sidang pembuktian.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 5 Februari 2025.

Sementara itu, hakim MK lainnya, Daniel P Foekh mengatakan, pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb tidak melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Nomor 10 Tahun 2016 terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung.

"Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan," katanya.

Di sisi lain, Daniel mengatakan gugatan penggunaan logo milik Dadang-Ali telah diselesaikan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Sementara soal dugaan politik uang, MK berpendapat tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Maka dari itu, MK menyatakan Pilkada di Kabupaten Bandung telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan, dengan Dadang-Ali sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak.

"Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan," ucap Daniel.

Selain itu, MK juga menyatakan Sahrul-Gun Gun telah menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Untuk gugatan pertama ini, pemohon telah menggunakan haknya ke PTUN, dan telah diputus dengan putusan tidak dapat diterima, artinya pemohon telah menggunakan hak sesuai dengan prosedur yang telah diatur," ujar Daniel.

Putusan tersebut telah disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

 

Penulis: Arby Salim

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya