Liputan6.com, Palembang - Rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) mangkrak, karena adanya kasus dugaan korupsi oleh para pejabat di Sumsel.
Kasus dugaan korupsi tersebut kini masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Bahkan pada hari Selasa (30/3/2021) lalu, Kejati Sumsel menahan empat orang tersangka.
Advertisement
Baca Juga
Yaitu Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Raya Sriwijaya Palembang 2015-2018 EH, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, SF dan YOD, Project Manager PT BA – PT YK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, turut menanggapi kasus dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, kasus itu belum bisa ditangani oleh lembaga antirasuah KPK.
Dia mengatakan, KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang seperti kejaksaan dan kepolisian.
“Caranya memberi tahu kepolisian dan kejaksaan. Saya belum tanda tangan perkara masjid Sriwijaya," ujar Firli saat mengisi Kuliah Umum Ketua KPK RI di Universitas Sriwijaya Palembang, Kamis (15/4/2021).
Firli mengungkapkan, apabila kasus tersebut akan ditangani oleh KPK, harus ada penetapan perkara kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya sebagai bagian dari supervise.
Bahkan setelah proses supervisi, KPK akan dilakukan penelaahan, penilitian dan pengawasan penanganan kasus.
"Kalau nanti masuk dalam pasal 10 Huruf A UU No. 19 Tahun 2019, saat itulah KPK bisa mengambil alih perkara. Serta menentukan pelaku tindakan korupsi, yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan," ujarnya di Palembang.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
KPK Turun Tangan
Kasus korupsi di Sumsel yang telah disupervisi KPK yaitu, dugaan korupsi lahan kuburan di Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel yang menjerat Wakil Bupati (Wabup) OKU nonaktif Johan Anuar.
Dalam kasus tersebut, ada empat orang yang divonis sebagai tersangka. Namun pejabat lain yang terlibat dan posisinya lebih tinggi, tidak tersentuh proses hukum.
"Yang di atas tidak kena. Di Polda Sumsel mental, kejaksaan tidak mau P21 oleh karena KPK supervisi," ungkapnya.
Mantan Kapolda Sumsel ini melanjutkan, pihak penegak hukum bekerja dengan kecukupan bukti. Serta berdasarkan kajian soal kemungkinan tindakan melawan hukum.
Advertisement
Jangan Ada Intervensi
Dia juga menitipkan pesan ke Gubernur Sumsel Herman Deru, agar jangan ada intervensi dalam penanganan kasus korupsi di Sumsel.
Pasalnya, perkara yang ditangani KPK bukan berdasarkan laporan perorangan tetapi berdasarkan kecukupan bukti.
"Jangan khawatir siapa pun pelakunya akan diselesaikan. Tinggal dimonitor saja. Kita juga akan menetapkan kasus Sriwijaya (Masjid Raya Sriwijaya) ini sebagai perkara yang disupervisi KPK,” katanya.