Babak Baru Kasus Rasuah Pasar Leles di Tangan Kejari Garut

Sidang perkara kasus korupsi pembangunan Pasar Leles Garut memasuki babak baru.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 07 Mei 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2021, 22:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi memberikan keterangan di depan wartawan, dalam perkara kasus korupsi pembangunan Pasar Leles Garut.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi memberikan keterangan di depan wartawan, dalam perkara kasus korupsi pembangunan Pasar Leles Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut Sidang perkara kasus korupsi pembangunan Pasar Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, melimpahkan proses hukum perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariyadi mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari Kejati Jabar, lembaganya segera menggelar persidangan kasus tersebut.

"Alasannya tempus berada di Garut maka kami berwenang melakukan persidangan tentunya sesuai SOP," ujarnya di sela-sela buka bareng bersama kalangan wartawan Garut, di kantornya, Kamis malam (6/5/2021).

Dalam pelimpahan kasus korupsi itu, selain tiga terdakwa, Lembaganya ujar Sugeng menerima beberapa barang bukti yang akan dibuktikan saat persidangan.

"Dari tiga tersangka ini, satu di antaranya yakni PF, berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan dua lainnya yakni RNN dan ARA dari kalangan pengusaha," kata dia.

Dalam praktiknya, setelah berkas diterima kemarin, kejaksaan negeri Garut segera membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan Kejari Garut dan Kejati Jawa Barat, yang akan bertugas melakukan penuntutan dalam kasus itu.

"Dari Kejari Garut, jumlah JPU-nya empat orang sedangkan dari Kejati ada dua orang," ungkapnya.

Seperti diketahui, penahanan tiga tersangka oleh Kejati Jabar dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Leles menyedot perhatian publik. Dalam kasus itu, PF bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara RNN dan ARA merupakan rekanan dari kalangan pengusaha.

Dalam kasus itu, Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku telah mengembalikan sejumlah uang sebagai bentuk kerugian negara sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Bahkan Pemkab Garut ujar Rudy mengaku mengalami kerugian imateril akibat lambannya waktu pelaksanaan proyek pembangunan pasar, yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Awalnya pembangunan tahap pertama untuk konstruksi Pasar Leles ditarget selesai 2018 lalu, namun kenyataannya tidak. Begitu pun tahap kedua 2019 juga tidak selesai dan tahap ketiga atau finishing 2019 juga tidak selesai.

Padahal dalam draf pembangunan yang dilakukan secara multiyears tersebut, seluruh pengerjaan pasar ditargetkan selesai 2020 lalu, namun kenyataanya seluruh pengerjaan tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya