Warga Bandel Nongkrong Malam-Malam, Petugas Angkut Meja dan Kursi Kafe di Pekanbaru

Tim Yustisi Covid-19 Pekanbaru menyita meja dan kursi pedagang yang masih membuat kerumunan ketika melewati batas jam malam.

oleh M Syukur diperbarui 13 Mei 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2021, 01:00 WIB
Petugas memberikan peringatan kepada warga yang masih berkerumun melewati jam malam.
Petugas memberikan peringatan kepada warga yang masih berkerumun melewati jam malam. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru telah membatasi aktivitas malam masyarakat sampai pukul 21.00 WIB. Tujuannya menekan penyebaran Covid-19 di Riau yang masih tinggi dalam beberapa pekan terakhir.

Namun, masih ada saja masyarakat berkerumun di sejumlah lokasi. Termasuk tempat penjual makanan dan minuman yang masih menyediakan bangku untuk masyarakat berkumpul.

Hal ini membuat Tim Yustisi Kota Pekanbaru membubarkan kerumunan masyarakat di sejumlah lokasi. Pada umumnya sejumlah warga masih berkumpul di kafe dan penjual kuliner lainnya.

Karena tidak masa sosialisasi lagi, petugas menyita kursi dan meja pelaku usaha yang masih membandel. Penyitaan ini dipimipin Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya, bersama personel TNI, Polri, Sat Pol PP, Dishub dan BPBD Kota Pekanbaru.

Nandang menjelaskan, tim bergerak mulai dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Juanda kemudian Jalan Jenderal Sudirman. Selanjutnya ke Jalan KH Nasution, Arifin Achmad, Jalan Soekarno Hatta, Tuanku Tambusai, Jalan Paus, Belimbing, Cempedak hingga Jalan Samratulangi.

"Kami memastikan agar seluruh pemilik tempat usaha, restoran, kafe dan tempat makan agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak melayani makan di tempat," kata Nandang.

Nandang menyatakan masih ada tempat penjual makanan ataupun cafe yang masih menerima pengunjung hingga pukul 21.00 WIB. Petugas terpaksa membubarkan mengingat dan meminta masyarakat pulang ke rumah.

"Tim juga terpaksa menyita properti tempat usaha tersebut, seperti kursi, meja dan lainnya sebagai bentuk sanksi tegas kepada pelaku usaha. Barang sitaan dibawa ke kantor Satpol PP," kata Nandang.

Nandang berharap masyarakat Kota Pekanbaru patuh dan menaati himbauan pemerintah, serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Salah satu nya adalah menghindari kerumunan, dan tetap di rumah bila tidak ada kondisi mendesak untuk ke luar," sebut Nandang.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya