Polda Sulsel Tarik Permintaan Audit Kasus Mark Up Sembako Covid-19 Makassar dari BPKP

Polda Sulsel menarik permintaan audit kerugian negara kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 Kota Makassar dari tangan BPKP.

oleh Eka Hakim diperbarui 30 Mei 2021, 18:04 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2021, 10:00 WIB
Dinas Sosial (Dinsos) Makassar menyalurkan bantuan paket sembako Covid-19 untuk warga Kota Makassar yang terdampak pandemi (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Dinas Sosial (Dinsos) Makassar menyalurkan bantuan paket sembako Covid-19 untuk warga Kota Makassar yang terdampak pandemi (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Polda Sulsel akhirnya menarik permintaan audit kerugian negara kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 untuk warga Makassar dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri membenarkan hal tersebut. Kata dia, pihaknya mengalihkan permintaan audit kerugian negara untuk kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 Makassar ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami tarik dari BPKP karena sudah 6 bulan lamanya belum juga ada hasil audit. Kayaknya mereka tidak profesional. Sementara penyidik butuh percepatan," kata Widoni via pesan singkat, Jumat (21/5/2021).

Ia menegaskan dalam penanganan kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 Kota Makassar, pihaknya tidak segan-segan menyeret semua yang terlibat. Siapa pun yang terlibat, lanjut Widoni, tak akan lepas dari jeratan tindak pidana korupsi.

Apalagi bagi pelaku korupsi yang memanfaatkan dana Covid-19 tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

"Siapa pun di belakangnya ancamannya pidana mati," tegas Widoni.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Desakan Pegiat Antikorupsi

Terpisah, lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 Kota Makassar yang telah lama ditangani oleh Polda Sulsel namun belum juga menetapkan tersangka.

"Kasus ini mandek di tahap penyidikan. Sampai sekarang belum terdengar kabar penetapan tersangka dalam kasus ini. Kami heran saja belum ada audit hingga penetapan tersangka padahal sudah berlarut-larut penanganannya," ucap Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun.

Ia berharap Polda Sulsel memiliki semangat yang tinggi dalam menyelesaikan penanganan kasus tersebut hingga berakhir ke persidangan tindak pidana korupsi.

"Kami harap yah mendekat ini sudah ada kepastian hukum atau titik terang adanya penetapan tersangka. Kami cukup heran kalau sampai saat ini kasus tersebut belum ada tersangka," terang Kadir. 

Diketahui dalam penyidikan kasus dugaan mark up paket sembako covid-19 di Kota Makassar, penyidik dikabarkan telah memeriksa sekitar 80 orang saksi. Seorang saksi yang diperiksa diantaranya mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar, Mukhtar Tahir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya