Oknum Dokter Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal Bertugas di Rutan Tanjung Gusta

Seorang oknum dokter yang diamankan Polda Sumut terkait dugaan menjual vaksin Covid-19 secara ilegal, diketahui bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan.

oleh Reza Efendi diperbarui 21 Mei 2021, 19:14 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi Vaksin Sinovac Covid-19/dok. Unsplash Markus
Ilustrasi Vaksin Sinovac Covid-19/dok. Unsplash Markus

Liputan6.com, Medan Seorang oknum dokter yang diamankan Polda Sumut terkait dugaan menjual vaksin Covid-19 secara ilegal, diketahui bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkuham) Sumut, Anak Agung G Krisna mengatakan, oknum dokter tersebut berinisial IW, dan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami koordinasi dengan Polda. Kami menyatakan, betul ada satu orang oknum ASN di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan diperiksa. IW bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 2019," kata Agung di Kantor Kanwil Kemenkuham Sumut, Jumat (21/5/2021).

Disampaikan Agung, aktivitas dugaan jual vaksin Covid-19 di luar tugas IW sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sepengetahuan Agung, berdasarkan informasi yang diterima, IW sudah tidak tampak bertugas sejak Selasa, 18 Mei 2021.

"Oknum ASN Rutan Tanjung Gusta Medan ini melakukan aktivitas yang dituduhkan berupa penjualan vaksin itu dilakukan di luar kedinasan," ucapnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:


Tidak Diketahui Pimpinan

Ilustrasi vaksin COVID-19 (Source: Pexels/Artem Podres)
Ilustrasi vaksin COVID-19 (Source: Pexels/Artem Podres)

Diterangkan Agung, tindakan yang dilakukan IW tidak diketahui pimpinan, baik di Kemenkuham Sumut dan Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan. ‎Akibatnya, kasus jual vaksin Covid-19 secara ilegal menjadi tanggung jawab IW secara pribadi.

"Menyerahkan proses hukum IW kepada Polda Sumut dan siap membantu bila diperlukan," terangnya.

Kemenkuham Sumut ‎saat ini menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindak tegas IW sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Displin Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ada tindakan tegas. Kalau di PP 53 ada kategori klasifikasi hukuman terhadap pegawai. Implikasinya pidana, pasti yang bersangkutan akan di pecat," tegas Agung.


3 Orang Diamankan

Ilustrasi vaksin COVID-19
Ilustrasi vaksin COVID-19 Foto oleh Thirdman dari Pexels

Polda Sumut mengamankan tiga orang terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. 2 orang diantaranya dokter yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut dan di Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan. Mereka sedang menjalani pemeriksaan.

"Adanya dugaan penyalahgunaan vaksin Covid-19 yang beredar di masyarakat," kata ‎Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Wahyudi Hadi.

Hadi enggan membeberkan identitas 3 orang yang tersebut, dengan alasan masih dalam pengembangan petugas kepolisian. Penyeledikan dugaan penjualan vaksin Covid-19 ilegal sudah dilakukan sejak Rabu, 19 Mei 2021.

"Lagi dikembangkan. Nanti kami informasikan kembali," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya