Polda Sumut Amankan 3 Penjual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, 2 Diantaranya Dokter

Polda Sumut mengamankan 3 orang diduga menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. 2 dari 3 orang tersebut berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN). Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin ilegal dilakukan sejak Rabu, 19 Mei 2021.

oleh Reza Efendi diperbarui 21 Mei 2021, 15:53 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2021, 15:42 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Medan Polda Sumut mengamankan 3 orang diduga menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. 2 dari 3 orang tersebut berstatus sebagai dokter. Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin ilegal dilakukan sejak Rabu, 19 Mei 2021.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, membenarkan ada oknum yang diamankan Polda Sumut karena memperjualkan vaksin Covid-19 secara ilegal. 2 orang yang terlibat dalam kasus tersebut berprofesi sebagai dokter.

"Dokter di Rutan dan Dinkes Sumut menyalahgunakan vaksin saat proses vaksinasi terhadap tahanan," kata Edy, Jumat (21/5/2021).

Gubernur Edy juga mengatakan, 2 oknum dokter tersebut diduga menjual vaksin Covid-19 yang diperuntukkan kepada tahanan, dijual keluar. Edy mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Begitu yang saya dengar. Sama-sama kita tunggu, karena mereka masih diproses," ucapnya.

Diungkapkan Edy, bila terbukti bersalah, 2 oknum dokter tersebut akan dipecat dari instansinya. Edy mengaku kecewa, dan mengingatkan setiap pihak yang menangani Covid-19 agar melakukan pekerjaan sesuai Standar Opersional Prosedur (SOP).

"Pecat, pasti pecat. Tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi aturan," pesannya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terus Lakukan Penyelidikan

Ilustrasi Vaksin Sinovac Covid-19/dok. Unsplash Markus
Ilustrasi Vaksin Sinovac Covid-19/dok. Unsplash Markus

Pihak Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan terkait penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Sejauh ini penyidik Polda Sumut sudah mengamankan 3 orang terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga orang tersebut saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik. Kabid Humas tidak menjelaskan secara rinci asal-usul ketiga orang tersebut.

"Ya lagi dikembangkan. Nanti kami informasikan kembali. Dugaan penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya