Keasyikan Bisnis Judi Togel, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi Minahasa Selatan

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minahasa Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 24 Mei 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2021, 22:00 WIB
Barang bukti yang diamankan di Mapolres Minahasa Selatan.
Barang bukti yang diamankan di Mapolres Minahasa Selatan.

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Minahasa Selatan mengamankan satu pelaku judi togel, NM alias Kesing (48), di rumahnya Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, Sabtu (22/5/2021).

Penangkapan tersebut tak lepas dari informasi warga yang sangat resah dengan aksi perjudian yang dilakukan pelaku. Tim Resmob Polres Minahasa Selatan kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Pada Sabtu siang sekitar pukul 13.10 Wita, tim mendatangi rumah pelaku dan mendapatinya sedang berjudi togel Sidney. Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai Rp969 ribu, 1 buku rekapan, 2 lembar kupon togel, 1 ponsel, serta 1 tas warna hitam.

Hasil interogasi awal, Kesing mengaku telah melakukan perjudian ini selama sekitar empat bulan, dan mendapat upah sebesar 25 persen dari jumlah omzet per satu putaran.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minahasa Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Abast mengatakan, kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun TKP lain.

"Hal ini sesuai komitmen Polda Sulut dan jajaran untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian hingga ke akar-akarnya," ujarnya.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat di Minahasa Selatan yang sudah turut berperan memberantas perjudian dengan memberikan informasi, sehingga kasus itu bisa terungkap.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya