Akhir Sepak Terjang Residivis Curanmor di Gunungkidul

Polres Gunungkidul berhasil menangkap kelompok pelaku curanmor dengan kekerasan yang bikin resah warga.

oleh Hendro diperbarui 29 Mei 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2021, 04:00 WIB
Pelaku saat akan dirilis Polres Gunungkidul
2 kelompok pelaku berhasil dirungkus dengan kasus Curanmor. Ada pelaku yang menerima timah panas karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Liputan6.com, Gunungkidul Polres Gunungkidul berhasil menangkap kelompok pelaku curanmor dengan kekerasan yang bikin resah warga. Empat orang di antaranya adalah residivis dengan kasus yang sama.

Kanit Reskrim Polsek Karangmojo Iptu Joko Sarjono mengatakan, penangkapan komplotan penjahat kambuhan ini bermula dari laporan seorang warga Karangmojo yang kehilangan sepeda motor saat parkir di depan rumah. 

Tak berselang lama, penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yaitu DA (25) dan YP (31) warga Wonosari. YP pertama kali ditangkap di rumahnya. Meski sempat mengelak, YP akhirnya mengakui telah melakukan perampokan sepeda motor di wilayah Karangmojo. YP juga buka suara soal keterlibatan DA. 

Pengejaran terhadap DA dilakukan oleh tim buser sampai ke wilayah Klaten. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.

YT dan DA lantas dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Dari situ kemudian diketahui bahwa penyebabnya adalah narapidana belum lama keluar dari lembaga permasyarakatan.

"Yang DA itupun baru satu minggu keluar dari LP terus melakukan perampokan lagi dan tertangkap. Sedangkan YP juga belum lama keluar, baru sekitar bulan Maret 2021 ini," kata Iptu Joko.

"Kedua pelaku ini mengaku baru melakukan 1 kali perampokan wilayah Karangmojo. Keterangan perbaikan masih terus kita kejar," imbuhnya.

Joko mengatakan, untuk tersangka YP sendiri sudah sering keluar masuk penjara. Daftar kasus kriminal yang dilakukan YP antara lain pada 2011 yang melakukan perampokan dan divonis 3 bulan penjara untuk kasus di Gunungkidul. Kemudian pada 2013, pria ini kembali melakukan tindak pidana penggelapan di Yogyakarta dengan vonis 6 bulan penjara. Tak kapok sampai di situ, pada 2020 lalu, dirinya tersangkut kasus penggelapan dengan vonis 10 bulan penjara di Sleman.

Sementara kasus kriminal yang dilakukan DA adalah pada 2019 yang melakukan perkara perampokan di Sleman dengan vonis 7 bulan penjara. Kemudian pada 2020 silam ia terlibat kasus perampokan dengan kekerasan dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara juga di Sleman.

"Untuk kasus perampokan sepeda motor ini kita sangkakan pasal 363 KUHP," ujarnya.

 

Simak uga video pilihan berikut ini:

Pers Rilis Polres Gunungkidul
Polres Gunungkidul merilis 2 kelompok pelaku curanmor. Dengan menunjuka 10 kendaraan sebagai barang bukti.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya