Liputan6.com, Manado - Seorang pria berinisial DRJF alias Delon (47), warga Borgo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulut, diamankan Tim Resmob Polres Tomohon, Kamis (6/5/2021).
Delon diduga kuat melakukan penipuan bahkan hendak menjual mobil sewaan milik Joseph Huwae (51), warga Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, Sulut.
Advertisement
Baca Juga
Kejadian bermula pada Sabtu (24/4/2021). Delon menyewa mobil Wuling warna hitam bernomor polisi DB 1296 GG milik Joseph selama dua hari, dengan biaya sewa Rp250 ribu per hari.
Joseph saat itu menanyakan alamat Delon, dan dia mengatakan tinggal di sebuah perumahan di Tomohon. Keduanya lalu bersepakat, pembayaran biaya sewa mobil akan diberikan pada hari kedua setelah mobil dikembalikan.
Dua hari kemudian, Delon tak kunjung datang sesuai kesepakatan. Dia lalu menghubungi Joseph melalui aplikasi WhatsApp, dan menyampaikan akan menambah waktu sewa selama 10 hari. Dia juga berjanji akan membayar sewa mobil selama dua hari sesuai kesepakatan sebelumnya, dengan total Rp500 ribu.
Namun ternyata Delon kembali ingkar janji, bahkan saat dihubungi nomor teleponnya sudah tidak aktif. Lantaran merasa tertipu, Joseph pun melaporkan hal ini ke Polres Tomohon.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Sudah Ditawarkan ke Pembeli
Tim Resmob Polres Tomohon dipimpin Bripka Bima Pusung merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Tim mendapat informasi keberadaan pelaku bersama barang bukti di Desa Soyowan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.
Pada Rabu (5/5/2021), Tim Resmob Polres Tomohon berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Minahasa Tenggara untuk memburu pelaku. Tetapi saat tim gabungan mencari pelaku di Soyowan, pelaku telah melarikan diri.
Kendati demikian, pencarian pun terus dilakukan. Akhirnya pada Kamis (6/5/2021), tim gabungan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di ruas jalan Desa Soyowan.
Saat diinterogasi Delon mengatakan, dirinya menyampaikan kepada warga Desa Soyowan dan sekitarnya bahwa mobil tersebut adalah miliknya. Bahkan dia berencana menjual mobil sewaan tersebut dan sudah ditawarkan kepada beberapa calon pembeli.
Sesaat sebelum ditangkap, Delon rencananya menjual mobil ke Kabupaten Bolmong, karena tidak mendapatkan pembeli di wilayah Minahasa Tenggara. Namun usahanya gagal karena terlebih dahulu ditangkap oleh tim gabungan.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot mengatakan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku juga merupakan residivis kasus penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat terutama yang memiliki usaha persewaan mobil agar lebih waspada, demi mencegah terjadinya penipuan maupun penggelapan,” ujar Bambang di Mapolres Tomohon.
Advertisement