Gubernur Wahidin Halim Pecat 20 Pejabat Dinkes Banten dan Buka Lowongan Kerja

Gubernur Wahidin Halim membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi 20 posisi jabatan Dinkes Banten yang telah dipecatnya.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 03 Jun 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2021, 16:00 WIB
Gubernur Banten, Wahidin Halim, Di Kantornya. (Jumat, 21/05/2021). (Liputan6.Com/Yandhi Deslatama).
Gubernur Banten, Wahidin Halim, Di Kantornya. (Jumat, 21/05/2021). (Liputan6.Com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Gubernur Wahidin Halim marah besar kepada 20 pejabat Dinkes Banten yang mengundurkan diri usai kasus pengadaan masker dibongkar Kejati. Lantaran kesal, dirinya langsung membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi 20 posisi jabatan yang telah dipecatnya, mulai dari sekretaris dinas hingga kepala seksi.

Pendaftaran dan seleksi dilakukan Kamis dan Jumat, (3-4/6/2021). Pelantikan bakal digelar Sabtu atau Senin, 5 atau 7 Juni 2021. Pegawai yang lolos seleksi akan mendapatkan tunjangan kinerja, mulai Rp19 juta untuk eselon IV, Rp 30 juta eselon III, dan Rp 40 juta untuk eselon IIB.

"Saya umumkan bagi ASN di kabupaten kota dan Provinsi Banten, sesuai pendidikan dan profesinya, silakan, dimulai seleksi mulai hari Kamis sampai dengan Jumat. Karena hari Sabtu atau Senin akan saya Lantik untuk mengisi kekosongan sekdis, kabid serta para kasie," kata Wahidin Halim, Kamis (3/6/2021).

Pengumuman yang diunggah di akun Instagram @wh_wahidinhalim itu juga langsung menuai beragam reaksi. Pantauan Liputan6.com, hingga pukul 12.02 WIB siang ini, unggahan tersebut sudah dilihat 11.929 orang dan mendapat 83 komentar.

Orang nomor satu di Banten itu memastikan, 20 pejabat Dinkes Banten yang mengundurkan diri akan kehilangan pekerjaan. Dirinya tidak mentolerir alasan mereka, seperti tertulis dalam surat yang ditandatangani pada 26 Mei 2021 itu.

Dalam surat itu, mereka mengaku mendapatkan tekanan dan intimidasi dalam bekerja dari Kepala Dinkes Banaten Ati Pramudji Astuti. Meski telah menuruti kemauan Ati dalam pengadaan masker senilai Rp3,3 miliar yang kemudian diketahui terjadi korupsi senilai Rp1,680 miliar, dia tidak bisa melindungi anak buahnya, LS, yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sangat menyesalkan, walaupun saya memahami, mereka merasa ketakutan ada temannya yang ditahan. Tapi yang jelas ketika mereka melakukan pengunduran diri, di tengah semuanya berkonsentrasi menangani Covid-19, ini tindakan yang bertentangan dengan sumpah jabatan," katanya.

Wahidin mengaku mundurnya 20 pejabat Dinkes Banten tidak bisa diampuni, sehingga akan diberikan hukuman berat, berupa pemecatan, mengingat semua sudah ada aturannya. 

Menurut Wahidin, para ASN itu seharusnya melaporkan dulu kejadian korupsi pengadaan masker tersebut ke dirinya, sebelum mengundurkan diri.

"Pemahaman saya, ketika dia mengundurkan diri, berarti dia siap tidak punya pekerjaan, jadi menurut saya mereka tidak bisa ditoleransi," ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya