Liputan6.com, Serang - Pejabat Dinkes yang mengundurkan diri usai korupsi masker terkuak oleh Kejati Banten, telah diperiksa oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hasilnya, ditemukan indikasi adanya tekanan dan intimidasi dalam bekerja.
Pemeriksaan ke-20 pejabat Dinkes itu dilakukan sejak Rabu pagi, 2 Juni 2021, sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang. Dalam surat pengunduran diri itu tertulis adanya tekanan dalam bekerja. Kepala BKD, Komarudin, memastikan adanya tekanan bekerja yang semakin tinggi, terutama menyangkut pelayanan publik di tengah pandemi.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau bicara pekerjaan yang menekan, semua pekerjaan juga sama, saat ini (pandemi) pasti begitu," kata Kepala BKD Banten, Komarudin, di Pendopo Gubernur, Kota Serang, Rabu (2/6/2021).
Simak video pilihan berikut ini:
Temukan Indikasi Intimidasi
Dirinya memastikan seluruh pejabat Dinkes benar menandatangani surat pengunduran diri. Begitu pun menemukan adanya indikasi bekerja di bawah intimidasi kepala dinas.
Dari hasil pemeriksaan, Komarudin menyimpulkan tidak semua pejabat mengundurkan diri berdasarkan keinginan sendiri. Kemudian, penguduran diri juga dipengaruhi faktor eksternal dan internal pribadi pegawai.
"Ya ada yang menjelaskan (adanya intimidasi) ada mungkin yang samar-samar, tapi sudah kita identifikasi kan lah," terangnya.
Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Astuti pun ikut diperiksa oleh BKD. Dia datang melalui pintu belakang Pendopo Gubernur Banten sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, Ati enggan menanggapi pertanyaan awak media yang menunggu dari pagi.
Ati pun tidak diketahui keluar dari Pendopo Gubernur Banten, karena bermain "kucing-kucingan" dari awak media.
"Kita harus bicara seluruhnya biar objektif. Kan untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya, biar jelas duduk persoalannya begitu," ujarnya.
Hasil pemeriksaan 20 pejabat Dinkes yang mundur secara berjemaah akan dilaporkan BKD kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim. Masa depan karir mereka akan diputuskan oleh WH.
Sebelum keputusan resmi dikeluarkan oleh gubernur, ke-20 pejabat Dinkes Banten masih bekerja di posisi semula. Namun, keputusan mengundurkan diri merupakan hak dari setiap ASN.
"Kalau di dalam perundang-undangan itu dua di dalam menyikapi permintaan pengunduran diri, satu diterima dan dua ditunda. Karena pengunduran diri itu sebenarnya bukan menjadi suatu yang istimewa, itu biasa, itu hak pegawai diatur, artinya ada ruang pegawai itu mengundurkan diri," jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan surat pengunduran diri 20 pejabat Dinkes Banten. Dalam surat itu dituliskan adanya tekanan dalam bekerja. Kemudian, Kadinkes selaku pimpinan, tidak bisa melindungi bawahannya, LS, yang dijadikan tersangka korupsi masker KN95 senilai Rp1,680 miliar oleh Kejati Banten. Dalam surat itu juga dituliskan bahwa mereka bekerja sesuai instruksi dari Kadinkes Banten.
Advertisement