Bebas 8 Juni 2021, Jerinx Jadi 'Role Model' Selama di Bui

Jerinx yang dihukum lantaran dianggap melakukan ujaran kebencian kepada IDI melalui akun media sosial Instagramnya akan bebas pada 8 Juni 2021.

oleh Dewi Divianta diperbarui 04 Jun 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2021, 08:00 WIB
Segera Bebas, Ini 5 Potret Terbaru Nora Alexandra dengan Jerinx
Jerinx SID dengan Nora Alexandra (Sumber: Twitter/VLAMINORA)

Liputan6.com, Denpasar - Setelah menjalani masa hukuman selama 10 bulan, penggebuk drum Superman is Dead (SID) Gede Ary Astina atau yang karib disapa Jerinx akan bebas pada tanggal 8 Juni 2021 mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil) Bali, Jamaruli Manuhuruk saat ditemui di kantornya. 

Ia menyebut, merujuk putusan pengadilan, Jerinx hampir menyelesaikan hukuman yang diputusakan yaitu 10 bulan penjara subsider Rp10 juta rupiah. "Sesuai dengan kasasi yang ditolak jadi keputusan dari Pengadilan Tinggi (PT) tetap 10 bulan penjara denda Rp10 juta rupiah," katanya, Kamis (3/5/2021).

Walau tinggal beberapa hari lagi Jerinx bebas, tetapi Jamaruli menyebut belum menerima uang denda yang seharusnya dibayarkan sebelum penggebuk drum SID itu bebas.

"Tanggal 8 Juni harusnya dia (Jerinx) keluar, kalau subsidernya itu dibayarkan. Tapi hingga sampai saat ini kami belum terima uang tersebut. Tapi jika sudah dibayarkan dipastkan keluar," kata dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Jadi Role Model di Lapas Kerobokan

Sementara itu, Jamaruli mengaku tak ada acara khusus saat Jerinx bebas. Ia menambahkan semua aturan berlaku untuk semua tahanan di Lapas Kerobokan. "Tak ada acara khusus, sama seperti yang lain," ujar dia.

Menariknya, Jamaruli mengapresiasi Jerinx yang berperilaku sangat baik selama ditahan di Lapas Kerobokan. "Bisa dikatakan dia (Jerinx) role model (panutan) bagi tahanan lainnya, khususnya di kegiatan seni. Dia juga aktif di antrabes (band komunitas tahanan di kerobokan). Sangat baik dia sangat baik selama di lapas," kata Jamaruli.

Untuk diketahui, Jerinx diputuskan bersalah atas ucapan kebencian kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena unggahan di akun media sosial miliknya. Jerinx dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU nomor 19 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang transksi elektronik Jo Pasal 64 Ayat 1.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya