Liputan6.com, Bandung - Pusat Survei Geologi (PSG) Badan Geologi Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi soal adanya semburan gas yang muncul di Desa Cipanas, Kecamatan Dukuh Puntang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kepala PSG Badan Geologi Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, Senin (7/6/2021) mengatakan, masyarakat diiimbau tidak melakukan aktivitas di dalam garis batas yang telah dipasang Satpol PP di lokasi rembesan.
Advertisement
Baca Juga
"Sehubungan dengan konsentrasi gas CO2, H2S dan SO2 yang terukur di lokasi semburan memiliki nilai ambang batas di atas normal dan berbahaya terhadap manusia," ujar Hendra.
Hendra juga meminta Pemerintah Desa Cipanas, Kecamatan Dukuhpuntang, dan Kabupaten Cirebon agar tetap memantau perkembangan semburan gas dan berkoordinasi dengan Badan Geologi Kementerian ESDM.
Hendra menjelaskan penentuan sumber semburan gas dilakukan dengan analisis komposisi gas yang terdiri dari karbondioksida (CO2), hidrogen sulfida (H2S), dan sulfur dioksida (SO2), serta analisis data batuan di sekitar lokasi semburan gas Cirebon.
"Hasil analisis, menunjukkan gas yang terdapat pada Desa Cipanas berasal dari gas gunung api," kata Hendra.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Berbahaya Bagi Tubuh
Hendra menerangkan gas CO2, H2S dan SO2 merupakan gas berbahaya bagi manusia. Jenis gas tersebut dapat ditemukan pada daerah gunung api, pemboran minyak dan gas bumi, lokasi batubara, dan limbah industri.
Gas CO2 adalah gas yang tidak berwarna dan tidak berbau. Ketika dihirup pada konsentrasi yang lebih tinggi dari konsentrasi CO2 di atmosfer, akan terasa asam di mulut dan menyengat di hidung dan tenggorokan.
"Konsentrasi lebih besar dari 0,5 persen tidak baik untuk kesehatan. Sedangkan konsentrasi lebih dari 5 persen dapat membahayakan kehidupan," ungkap Hendra.
Sedangkan gas H2S adalah senyawa kimia gas yang tidak berwarna, lebih berat daripada udara, dapat terbakar dan meledak, sangat berbahaya, beracun, dengan bau mirip telur busuk atau belerang pada konsentrasi rendah.
Berdasarkan pemeriksaan langsung di lokasi, keberadaan gas H2S ini, dijelaskan Hendra, kadarnya sudah diambang batas.
"Gas hidrogen sulfida (H2S) sebanyak 17,2 ppm, dapat menyebabkan iritasi mata pada manusia," ungkap Hendra.
Kadar gas H2S lanjut Hendra, sudah melewati batasan (TLV-TWA > 15 ppm) yang merupakan jumlah rata-rata gas yang dapat diterima seseorang dalam waktu 15 menit tanpa efek kesehatan jangka panjang.
Ditemui pula gas yang memiliki kadar batas ambang normal yaitu sulfur dioksida (SO2) lebih besar dari 20 ppm.
"(SO2) Dapat menyebabkan iritasi mata dan batuk," tukas Hendra.
Berdasarkan parameter tersebut, maka komposisi kimia gas pada semburan gas di Desa Cipanas dalam kategori berbahaya. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya beberapa hewan yang mati pada lokasi semburan gas.
Advertisement