Liputan6.com, Tarakan Seorang pelajar asal Malinau Kalimantan Utara (Kaltara) inisial CA (16) harus berurusan dengan polisi. Bukannya belajar online, ia malah tertangkap melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Bulungan dengan barang bukti 4 unit sepeda motor.
Baca Juga
Advertisement
Dalam rilisnya, Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melaui Kasat Reskirm Iptu Khomaini mengatakan, kasus curanmor yang dilakukan CA ini terungkap setelah adanya dua warga Bulungan, yang melapor kehilangan sepeda motor.
"Laporan yang kita terima ada 2 kasus curanmor, kejadiannya pada 17 Juni 2021 kemarin hanya selisih beberapa jam saja kedua motor yang dilaporkan itu raib," kata Khomaini, Jumat (25/6/2021).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Barang Bukti Ditemukan di Malinau
Berdasarkan laporan tersebut, Khomaini menjelaskan, tim Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan berjalan, tim menerima informasi bahwa salah satu motor yang hilang itu sudah ada di Malinau.
Lanjut Khomaini, tim Resmob Sat Reskirm Polres Bulungan dengan cepat bergerak ke Malinau, guna melacak keberadaan motor yang diduga milik salah satu korban. Alhasil, tim Resmob mendapatkan motor tersebut di kediaman CA di Malinau.
"Tapi, waktu kita temukan motor itu di rumah pelaku, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya, dari informasi pihak keluarga kalau pelaku berada di rumah temannya," jelas Kasat Reskrim.
Advertisement
Pelaku Berhasil Diringkus
Setelah megetahui keberadaan CA, Khomaini menuturkan, tim Resmob kembali melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus CA di rumah temannya, pada 18 Juni 2021 lalu sekitar pukul 16.00 Wita.
"Pelaku kemudian kita amankan ke Mako Polres Bulungan untuk proses penyidikan, selain pelaku turut diamankan juga dua unit sepeda motor jenis metik hasil curiannya dengan nomor polisi (Nopol) KU 6828 AC dan KU 5715 AA," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Khomaini menerangkan, CA mengakui setiap melakukan pencurian motor pada malah hari. Caranya, dengan mencongkel kabel kontak dan membakar kabel itu untuk disambungkan, agar mesin motor menyala.
Begitu berhasil menyalakan mesin motor, Khomaini menambahkan, CA selanjutnya membawa kabur sepeda motor hasil curiannya ke Kabupaten Malinau. Namun, dari pengakuan CA dirinya tidak bekerja sendiri.
"Jadi pelaku ini mencuri motor berdua dengan temannya, saat ini teman pelaku sedang dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang Perwira balok dua itu.
Dijual ke Penadah di Malinau
Masih dari pengakuan CA, Khomaini mengungkapkan, motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual di Kabupaten Malinau. Hasil menjual motor curian itu, kemudian digunakan CA dan temannya untuk keperluan sehari-hari.
"Ternyata, saat kita periksa, pelaku ini mengaku telah mencuri juga 2 unit motor di Malinau, tapi motor yang dicurinya di Malinau itu sudah laku terjual semua di Kabupaten Bulungan," bebernya.
Khomaini memastikan, kasus curanmor yang dilakukan pelajar asal Malinau ini akan terus dikembangkan. Nantinya, Polres Bulungan akan berkoordinasi dengan Polres Malinau dalam proses penyidikannya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih dibawah umur ini akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.
Advertisement