Sekda Dewa Made Indra Sebut 9 Kabupaten/Kota di Bali Masih Zona Oranye Covid-19

Sekda Bali menyebut PPKM Darurat tidak bisa dipukul rata diterapkan untuk semua daerah di Tanah Air.

oleh Dewi Divianta diperbarui 01 Jul 2021, 16:23 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 16:23 WIB
Dampak Gunung Agung, Pura Lempuyang Sepi Pengunjung
Wisatawan berkunjung ke Pelataran Agung Pura Lempuyang, Karangasem, Bali, Kamis (7/12). Erupsi Gunung Agung menyebabkan sejumlah destinasi wisata di kawasan Bali Timur mengalami penurunan jumlah wisatawan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Denpasar - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan Bali tidak termasuk kategori daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat. Menurut dia, sampai saat ini sembilan kabupaten/kota di provinsi itu masih berada di zona oranye.

"Bali sampai saat ini di zona oranye. Karena itu, Bali tidak masuk dalam PPKM darurat," kata Dewa Made Indra saat berbincang dengan awak media di Denpasar, Kamis (1/7/2021).

Dewa menyebut kebijakan PPKM Darurat tidak bisa dipukul rata diterapkan untuk semua daerah di Tanah Air. Namun, itu berlaku khusus untuk wilayah yang berada di zona merah.

"Ayo berada di depan untuk terus membangun disiplin masyarakat. Jangan sampai kita masuk ke zona merah," ujarnya.

"Kita tidak menolak PPKM Darurat sebagai sebuah kebijakan. Bukan itu maksudnya. Kalau bisa kita hindari, mari kita hindari. Caranya bukan tidak mengambil kebijakan itu, tetapi membuat kondisi wilayah kita tidak masuk ke zona merah. Itu tugas kita," kata Dewa.

Sementara itu, Pemprov Bali memilih menerapkan peraturan ketat dalam memfilter pelaku perjalanan yang masuk Bali melalui transportasi udara.

"Bukan berarti kita merendahkan jenis metode testing yang lain, tetapi yang ditetapkan sebagai gold standard untuk menentukan seseorang itu negatif atau positif Covid-19 adalah metode tes usap berbasis PCR," tutur dia.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya