Kembali Zona Merah, Begini Rekayasa Penyekatan hingga Penyediaan Kebutuhan Hidup Warga Garut

Selain melakukan penyekatan dan penutupan kawasan wisata, Pemda Garut bakal melakukan pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat hingga pukul 19.00 WIB selama dua pekan ke depan.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 01 Jul 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 12:00 WIB
Sejumlah petugas gabungan TNI-Polri langsung melakukan penyekatan di beberapa rute dekat pintu keluar masuk Garut, setelah dinyatakan kembali masuk zona merah di Jawa Barat.
Sejumlah petugas gabungan TNI-Polri langsung melakukan penyekatan di beberapa rute dekat pintu keluar masuk Garut, setelah dinyatakan kembali masuk zona merah di Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Setelah dinyatakan kembali masuk zona mereka, Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat kembali menerapkan sejumlah penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat. Tercatat, bersama 11 kota kabupaten lainnya, Garut bakal melakukan "isolasi mandiri".

Kepala Unit Laka Lantas (Kecelakaan Lalu Lintas) Polres Garut, Ipda Priyo Sumbodo mengatakan, setelah dinyatakan kembali masuk zona merah, pihaknya langsung melakukan penyekatan di lima titik yang menghubungkan Kabupaten Garut dengan beberapa kabupaten lainnya.

“Pertama, titik penyekatan di Kadungora, dimana lokasi tersebut merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung, yang kedua yaitu titik penyekatan di Cilawu, dimana lokasi tersebut merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya, Rabu (30/6/2021).

Sementara penyekatan lainnya dilakukan di beberapa tempat wisata seperti di Ikan Mas, Kecamatan Tarogong Kaler, Pertigaan Selaawi, dan di Pasirwangi. “Penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati mulai 25 Juni 2021–9 Juli 2021,” kata dia.

Meskipun demikian, dalam praktiknya, ujar Priyo, pelaksanaan penyekatan arus lalu lintas disesuaikan dengan perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut.  

“Kalau memang zonanya sudah aman maka penyekatan bisa diberhentikan, namun apabila status zona Kabupaten Garut masih rawan, maka penyekatan akan kembali dilaksanakan,” ujar dia.

Untuk menekan terjadinya peningkatan kasus Covid-19, para pengunjung yang berasal dari luar daerah diwajibkan membawa surat hasil tes negatif Covid-19, sebagai bukti pengunjung tidak terpapar Covid-19.

Tidak hanya itu, untuk menghindari timbulnya klaster baru di kawasan wisata, pemda Garut telah melakukan penutupan sejumlah kawasan wisata di Garut yang berpotensi menimbulkan sumber kerumuman massa.

“Apabila mempunyai rencana berlibur di Kabupaten Garut maka untuk sementara waktu ditunda terlebih dahulu,” dia menghimbau.

Bupati Garut Rudy Gunawan menambahkan, selain melakukan penyekatan dan penutupan kawasan wisata akibat zona merah, Pemda Garut bakal melakukan pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat hingga pukul 19.00 WIB selama dua pekan ke depan.

“Setelah itu dilakukan penegakan hukum untuk penegakan protokol kesehatan, dipimpin oleh Wakil Ketua Satgas Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Kajari, Pak Kasatpol PP, Kadishub, dan POM TNI,” dia mengingatkan.

Untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, Rudy meminta Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Ketahanan Pangan (DKP) segera mengeluarkan jatah jaminan hidup (Jadup) yang telah disediakan pemerintah daerah.

“Jangan sampai ada masyarakat Garut yang kekurangan pangan,” ujar dia mengingatkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya