Jangan Lupa, Bertamu ke RW Lain di Pekanbaru Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

PPKM mikro diperketat mulai diberlakukan di Kota Pekanbaru pada 6 Juli 2021. Satgas Covid-19 setempat sudah menerbitkan surat edaran yang mengatur mobilitas masyarakat hingga 20 Juli nanti.

oleh M Syukur diperbarui 08 Jul 2021, 05:30 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2021, 05:30 WIB
Warga menyekat jalan ke perumahan karena PPKM mikro di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Warga menyekat jalan ke perumahan karena PPKM mikro di Pekanbaru beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat mulai diberlakukan di Kota Pekanbaru pada 6 Juli 2021. Satgas Covid-19 setempat sudah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur mobilitas masyarakat hingga 20 Juli 2021 nanti.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus menjelaskan, SE Nomor 13/SE/SATGAS/2021 sudah disetujui forum pimpinan komunikasi daerah dan Satgas Covid-19 Pekanbaru. Ada 10 poin yang harus dipatuhi masyarakat.

Firdaus menyebut PPKM mikro diperketat di Pekanbaru berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Riau nomor 122/INS/HK/2021. Tujuannya memaksimalkan penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Pekanbaru juga ditetapkan dalam kriteria level 4 (empat) penyebaran Covid-19 di Indonesia," kata Firdaus.

Yang pertama diatur oleh SE PPKM mikro diperketat ini adalah kegiatan belajar mengajar mulai dari dasar hingga perguruan tinggi yang harus dilakukan secara daring/online. Kedua, kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% bekerja dari rumah dan 25% di kantor dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ketiga, sektor esensial masih bisa beroperasi sepenuhnya dengan penerapan protokol kesehatan. Sektor ini meliputi usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan sistem pembayaran, logistik perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, dan kebutuhan sehari-hari.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Tempat Hiburan Malam Tutup

Keempat, kegiatan akad nikah dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang. Adapun hajatan, paling banyak didatangi 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan di lokasi. Kegiatan ini wajib mendapat rekomendasi Satgas Covid-19 Pekanbaru.

Kelima, kegiatan politik, seni, sosial, budaya, seminar, lokakarya dan pertemuan tatap muka di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan.

Keenam, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran kafe dan tempat usaha makanan lainnya. Sektor ini diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 20 00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 25 persen.

Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Lalu, penutupan hiburan umum (club malam, diskotik, rumah biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik futsal, Warnet)/PUB/KTV/layanan hiburan dan fasilitas hotel.

Ketujuh, kegiatan ibadah pada tempat ibadah mempedomani kriteria zonasi PPKM mikro berskala RW, yaitu jika RW berada di zona oranye dan zona merah kegiatan peribadatan ditiadakan.

Saling Mengingatkan

Selanjutnya untuk zona kuning dan zona hijau kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kedelapan, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu. Ini berlangsung sampai wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19.

Sembilan, ketua RT/RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang ke lingkungan dalam jangka waktu 1 x 24 jam dan mensyaratkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor.

Bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu.

Terakhir, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19 menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).

Caranya dengan menerapkan 6M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilisasi dan menghindari makan bersama). Selanjutnya menjaga daya tahan tubuh dengan melakukan vaksinasi serta berikhtiar dan berdoa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya