Pekanbaru Ikut PPKM Mikro Diperketat, Apa Saja Aturannya?

Pemerintah pusat menetapkan Kota Pekanbaru masuk dalam 43 daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM mikro diperketat.

oleh M Syukur diperbarui 07 Jul 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 15:00 WIB
Penyekatan jalan menuju perumahan oleh petugas saat pemberlakuan PPKM Mikro di Pekanbaru.
Penyekatan jalan menuju perumahan oleh petugas saat pemberlakuan PPKM Mikro di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah pusat menetapkan Kota Pekanbaru masuk dalam 43 daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat. Penetapan ini diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada 5 Juli 2021.

Pemerintah Kota Pekanbaru sudah mempersiapkan draf aturan terkait ini. Selanjutnya akan dibahas bersama Satgas Covid-19 Pekanbaru serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.

"Rabu kita bawa ke rapat satgas, sudah disiapkan draft SK-nya," kata Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Drs H Azwan MSi, Selasa petang, 6 Juli 2021.

Informasi dirangkum, ada 11 pengetatan pada daerah yang melaksanakan PPKM mikro diperketat. Di antaranya, perkantoran wajib bekerja di rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen sehingga bekerja di kantor hanya 25 persen.

Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan dan untuk makan di restoran (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Berikutnya mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen, proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

Selanjutnya, semua fasilitas publik ditutup sementara, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup dan untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya