Liputan6.com, Palembang - Usai sudah pelarian NP (60), otak pembunuhan AP (50), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian PUPR di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) di tahun 2019 lalu.
NP merupakan satu pelaku dari empat pelaku pembunuhan sadis, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun lamanya.
Sebelumnya, tim Jatanras Ditreskrim Polda Sumsel sudah menciduk dua pelaku pembunuhan, yakni YTR dan IK. Sedangkan, satu orang pelaku berinisial AM, masih belum diketahui keberadaannya.
Advertisement
Baca Juga
Pelaku NP yang dulunya menjadi buruh kasar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang Kawat Palembang, diciduk di Karawang Jawa Barat (Jabar).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan menuturkan, NP merupakan tersangka ketiga yang ditangkap, dalam kasus pembunuhan ASN Kementerian PUPR pada tahun 2019 lalu.
“Tersangka NP merupakan otak pembunuhan ini. Dia menjadi eksekutor menghabisi nyawa korban, bersama ketiga pelaku lainnya,” katanya, Jumat (3/9/2021).
Diungkapkannya, NP mendapat upah sebesar Rp 5 Juta dari tersangka YTR (41), untuk menghilangkan nyawa korban AP.
Dia pun membeberkan bagaimana proses pembunuhan korban. Pada hari Rabu, 9 Oktober 2019, AP bertemu dengan tersangka YTR, untuk menagih utang tersangka sebesar Rp 145 juta.
Mereka berdua pergi ke suatu tempat menggunakan mobil YTR bernopol B 1559 FIS, dengan alasan akan mengambil uang tersebut. Namun, uang tersebut tak kunjung diberikan tersangka YTR.
“Akhirnya, korban pulang ke rumahnya , di Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Palembang,” ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Korban Diracuni
Pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB, YTR langsung menghubungi ketiga pelaku, yaitu AM, NP dan IK (26), untuk membunuh korban.
Tersangka YTR kembali menjemput korban, di jalan samping rumah AP. Di perjalanan, YTR juga menjemput NP.
Kendaraannya sempat berhenti di salah satu minimarket di Jalan Bambang Utoyo Palembang. Di sana, YTR membeli 2 botol air mineral yang akhirnya diteteskan satu botol larutan obat.
Botol minum itu lalu diberikan ke korban AP, yang akhirnya membuat tubuh korban menjadi lemas di tempat duduknya. YTR langsung menjemput AM dan pelaku AM bersembunyi di kursi belakang mobil YTR.
Advertisement
Korban Sempat Berontak
“Tersangka membawa kendaraannya kea rah Taman Kenten. Korban yang dalam keadaan lemas, langsung dijerat pakai tali di lehernya oleh tersangka AM. Korban sempat memberontak, hingga tubuhnya semakin lemas dan dikira sudah meninggal dunia,” ucapnya.
Lalu, tersangka IK diberikan upah sebesar Rp 4 juta dan diturunkan di kawasan 9 Ilir Palembang. Mereka lalu menuju ke rumah NP, untuk menjemput pelaku lainnya yaitu IK.
Setelah mereka berkumpul, mobil YTR melaju ke TPU Kandang Kawat Palembang untuk menguburkan jasad korban.
“YTR memberikan upah Rp 11 juta untuk NP dan AM, agar bisa menguburkan jasad korban. Lalu, YTR ke rental mobil, untuk menukarkan kendaraannya,” katanya.
Penjara Seumur Hidup
Sedangkan tersangka NP dan AM, menguburkan jasad korban AP di dalam lubang di TPU Kandang Kawat Palembang, dengan cara mengecor pakai semen.
Keesokan harinya, ketiga korban kembali bertemu dan YTR memberikan uang tambahan sebesar RP 1,3 juta, untuk dibuatkan pedapuran ke kuburan korban.
Sementara itu, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, YTR dan MI, divonis dengan hukuman seumur hidup penjara.
Majelis menilai, keduanya terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana bersama-sama.
Advertisement