Balada Bupati Banjarnegara, Bumi Redjo, dan KPK

KPK menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2021, 00:00 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2021, 00:00 WIB
Bupati Banjarnegara Ditahan KPK
Bupati Banjarnegara 2017-2022, Budhi Sarwono (kanan) usai penetapan tersangka dan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/9/2021). Budhi Sarwono diduga meminta fee dari sejumlah perusahaan yang mendapat paket pengerjaan infrastuktur di Kab Banjarnegara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Banjarnegara - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono membantah menerima fee sebesar Rp2,1 miliar dari berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, seperti disebut dalam konstruksi perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya. Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua," kata Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, dikutip Antara.

KPK menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018.

"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," kata Budhi.

Dia membantah memiliki perusahaan Bumi Redjo yang disebutnya dimiliki orangtuanya, dan tidak pernah mengikuti proyek.

"Perusahaan Bumi Rejo itu milik orangtua saya, bukan milik saya. Tidak ikut (proyek)," kata Budhi Sarwono, seraya menandaskan bakal mengikuti proses hukum.

"Semua saya serahkan kepada hukum. Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menaati peraturan hukum."

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ditahan KPK

Budhi dan Kedy disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.

Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta, sedangkan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya