Liputan6.com, Manado - Peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus kian marak terjadi di Sulut. Setelah sebelumnya terjadi di Kabupaten Bolmong, kali ini terjadi di Kota Bitung.
Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung mengamankan puluhan liter miras Cap Tikus pada Jumat (10/9/2021) malam. Miras tersebut didapati petugas saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sekitar pelabuhan setempat.
Advertisement
Baca Juga
Kapolsek KPS Bitung AKP Wayan Budiartha mengatakan, awalnya petugas berpatroli dan melakukan pemeriksaan badan maupun tempat. Patroli dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Ferry, Pelabuhan Rakyat, Pelabuhan Peti Kemas serta Pelabuhan Samudera Bitung.
"Sasaran KRYD, di antaranya orang dan barang, miras, senjata tajam, serta pencurian," kata Wayan.
Malam itu petugas juga melakukan pengawasan terhadap penumpang yang akan naik kapal tujuan Ternate. Pihaknya menemukan 5 kardus mencurigakan. Setelah diperiksa ternyata berisi miras Cap Tikus yang dikemas dalam kantong plastik bening. Totalnya sekitar 75 liter.
"Miras tersebut didapati petugas di antara tumpukan barang-barang dan sayur di atas kapal, dan belum diketahui pemiliknya," ujar Wayan.
Aparat kemudian mengamankan barang bukti miras tersebut dan dibawa ke Mapolsek KPS Bitung untuk diproses lebih lanjut. Termasuk memburu pemilik miras ilegal tersebut.