Bioskop di Medan Diperbolehkan Beroperasi, Kapasitas Penonton 50 Persen

Kota Medan keluar dari Level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan saat ini berstatus PPKM Level 3. Terkait status PPKM ini, ada beberapa kelonggaran yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

oleh Reza Efendi diperbarui 22 Sep 2021, 20:59 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi bioskop. (Foto: Koleksi Cinema XXI)
Ilustrasi bioskop. (Foto: Koleksi Cinema XXI)

Liputan6.com, Medan Kota Medan keluar dari Level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan saat ini berstatus PPKM Level 3. Terkait status PPKM ini, ada beberapa kelonggaran yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Salah satunya adalah bioskop yang kini sudah boleh beroperasi. Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, meski bioskop sudah boleh dibuka, namun ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

"Bioskop juga diperbolehkan (beroperasi). Tapi, anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk, tidak boleh diajak nonton," kata Bobby, Rabu (22/9/2021).

Diungkapkan Bobby, penerapan PPKM di Medan diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. Orang nomor satu di Kota Medan ini juga telah merilis surat edaran. Terkait aturan dan syarat beroperasinya bioskop juga dituangkan dalam surat edaran.

"Di setiap pintu masuk bioskop wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining, penerapan protokol kesehatan, baik terhadap pengunjung maupun petugas bioskop," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kategori Hijau

PPKM Dilonggarkan, Bioskop Akan Dibuka Kembali pada 14 September 2021
Ilustrasi bioskop (Foto: unsplash/Karen Zhao)

Mengenai kapasitas, maksimal penonton bioskop hanya diperbolehkan 50 persen dari jumlah kursi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau pada Aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk untuk menonton.

"Bagi pengunjung bioskop dilarang makan dan minum. Pengelola juga dilarang menjual makanan dan minuman di area bioskop," terang Bobby.


Patuhi Prokes

Ilustrasi bioskop film
Ilustrasi Bioskop film : pixabay.com / Free-Photos

Bobby menegaskan, bioskop juga harus mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), serta Kementerian Kesehatan. Daftar perusahaan atau pengelola bioskop yang dizinkan buka atau uji coba beroperasi ditentukan Kemenparekraf.

"Perlu kami sosialisasikan dulu. Kita akan komunikasi dengan pemilik mal atau bioskop," Bobby menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya