Liputan6.com, Cirebon - Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati melayangkan gugatan hukum kepada dewan pembina DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diketahui sudah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Diketahui, gugatan yang dilayangkan Affiati merespon atas keputusan Partai Gerindra mendepaknya dari jabatan Ketua DPRD kota Cirebon.
Pelengseran Affiati tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra Nomor 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 pada 19 Juni 2021. Dalam surat tersebut Partai Gerindra menyatakan bahwa kursi Ketua DPRD Kota Cirebon yang dipegang oleh Affiati, diserahkan kepada Ruri Tri Lesmana.
Advertisement
Baca Juga
"Terkait berita pergeseran sampai pertanyaan teman-teman media sebelumnya saya jawab tidak tahu. Memang benar saya tidak tahu adanya SK itu. Saya juga tahu dari media," kata Affiati kepada awak media, Senin (11/10/2021).
Namun demikian, Affiati mengaku tidak langsung setuju dengan putusan partainya itu. Sejak SK tersebut terbit, dia mengaku sempat berupaya mencari tahu alasan mengapa dirinya dicopot dari kursi Ketua DPRD Kota Cirebon.
Penyelesaian secara internal pun pernah ia lakukan. Langkah tersebut diakui untuk menjaga marwah Partai Gerindra itu sendiri.
Namun sayang, upaya yang dilakukan Affiati tersebut tidak ada titik temu. Sehingga, dia meminta kuasa hukumnya untuk melayangkan gugatan terhadap partainya sendiri.
"Saya sudah berupaya mencari klarifikasi menempuh jalan damai dan penyelesaian secara internal tapi tidak bisa," ujar Affiati di DPRD Kota Cirebon.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan berikut ini
Kuasa Hukum
Affiati menegaskan, gugatan tersebut bukan semata mempertahankan jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon. Melainkan sebagai upaya menjaga marwah partai.
Kuasa hukum Affiati, Bayu Kresna Adiyaksa menilai, SK yang dikeluarkan Partai Gerindra tentang pergantian kursi Ketua DPRD Kota Cirebon itu tidak transparan dan tidak sesuai semangat demokrasi.
Bayu mengaku mengajukan gugatan melalui kepanitraan PN Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2021. Menurutnya, Affiati selama ini tidak diberi ruang atau dipanggil oleh Partai Gerindra.
"Yang kita gugat adalah Dewan Pembina Partai Gerindra, dan kedua DPP Partai Gerindra yang mengeluarkan atau menerbitkan SK tersebut," papar Bayu.
Menurutnya, SK yang dikeluarkan DPP Gerindra tersebut dianggap sudah cacat formil dan materil. SK tersebut, kata dia, tidak menjunjung prinsip-prinsip demokrasi maupun supremasi hukum. Dia menyebutkan, ada beberapa kecacatan dalam SK yang dikeluarkan DPP Partai Gerindra pusat.
Yakni tidak terdapat satupun norma baik dalam UU, PP, maupun AD/ART Partai Gerindra terkait kewenangan DPP untuk melakukan pergantian jabatan pimpinan atau ketua DPRD.
"Keputusan yang dibuat Partai Gerindra harusnya melalui usulan dari tingkat DPC dan fraksi. Dalam SK tersebut, pihaknya tidak menemukan hal itu," ujar dia.
Oleh karena itu, pencopotan Affiati dari kursi Ketua DPRD Kota Cirebon dianggap tidak berdasarkan kinerja. Sebelum ada keputusan dari pengadilan, proser pergantian itu mesti ditunda.
"Seandainya ada, harus melalui usulan DPC dan fraksi, faktanya tidak ada," ucap dia.
Advertisement