Liputan6.com, Manado - Aparat kepolisian kembali menggagalkan peredaran gelap minuman beralkohol jenis Cap Tikus. Ini terjadi saat Polsek KPS Bitung melaksanakan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di Pelabuhan ASDP Bitung, Sabtu siang (16/10/2021).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terbongkarnya upaya mengiriman miras itu berawal dari informasi warga. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek KPS Bitung.
Advertisement
Baca Juga
“Minuman beralkohol tersebut ditemukan polisi di atas kapal KMP Lokon Banua dalam kondisi terbungkus dalam karung nilon sebanyak 13 karung yang masing-masing karung berisi minuman beralkohol sebanyak 25 liter,” ujar Abast.
Selain 13 karung tersebut, polisi juga mendapatkan 3 dus lainnya yang berisi miras Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 600 ml. Jadi total ada sekitar 375 liter. Minuman yang ditemukan itu akan dibawa ke wilayah Kabupaten Kepulaun Sitaro, Sulut.
“Barang bukti ratusan liter minuman jenis Cap Tikus yang ditemukan tanpa pemilik ini sudah diamankan di Polsek KPS Bitung,” ujar Abast.
Abast menyampaikan apresiasi atas respons warga yang melaporkan kepada Kepolisian tentang peredaran minuman beralkohol. Dia berharap kepada masyarakat Kota Bitung apabila melihat dan mengetahui hal-hal yang dapat menggangu kamtibmas, agar segera laporkan ke Kepolisian terdekat.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.