Pemerkosa Wanita Muda Modus Tukang Ojek Ditangkap di Kota Manado

Mendapat informasi ini, Satgasus Maleo Polda Sulut langsung bergerak mengejar dan menangkap pelaku. MB ternyata sudah dua kali dihukum penjara karena kasus dan modus yang sama.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 17 Okt 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Polda Sulut memangkap seorang pria terduga pelaku pemerkosaan bermodus tukang ojek yang terjadi di perkebunan Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, terduga pelaku berinisial MB (42), warga Pandu.

“Terduga pelaku ditangkap di perkebunan Tatelu, Dimembe, Minahasa Utara, pada Kamis (14/10/2021), sekitar pukul 11.30 WITA,” ujar Abast di Markas Polda Sulut, Jumat (15/10/2021).

Abast mengungkapkan, kejadian menimpa seorang wanita berinisial M (21), warga Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 08.00 Wita.

Modusnya, MB berpura-pura sebagai tukang ojek lalu mengantar korban pemerkosaan dan kakaknya yang akan pergi ke kebun.

“Tak lama kemudian MB menurunkan kakak korban dengan alasan sepeda motornya tidak mampu melewati tanjakan,” tutur Abast.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Mengancam dengan Parang

MB melanjutkan perjalanan bersama korban dan berbelok ke jalan setapak di area perkebunan menuju Perum Cerdas Pandu. MB tiba-tiba berhenti dan secepat kilat mengambil parang milik korban.

Dia lalu mengarahkan parang tersebut sambil mengancam akan membunuh korban jika melawan. Sejurus kemudian MB memperkosa korban. Setelah itu MB mengantar korban ke lokasi yang tak jauh dari kakaknya berada, kemudian melarikan diri.

Mendapat informasi ini, Satgasus Maleo Polda Sulut langsung bergerak mengejar dan menangkap pelaku. MB ternyata sudah dua kali dihukum penjara karena kasus dan modus yang sama.

“Pelaku beserta barang bukti sepeda motor dan sebilah parang sudah diserahkan dari Satgasus Maleo Polda Sulut kepada pihak Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya