Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria pelaku pencurian uang tunai sekitar Rp8,5 juta dari dalam mobil yang terparkir di depan sebuah rumah makan di Kelurahan Girian, Kota Bitung, Sulut.Â
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pelaku berinisial SB (39), warga Pinokalan, Kota Bitung, yang bekerja sebagai tukang parkir di depan rumah makan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku ditangkap pada Senin (11/10/2021) sekitar pukul 16.00 Wita, saat sedang bekerja," katanya, Selasa (12/10/2021), di Mapolda Sulut.
Abast mengatakan, pelaku mencuri uang dari dalam mobil milik Ober Kakauhe, warga Kelurahan Batuputih Bawah, Kota Bitung, pada Kamis (30/9/2021). Kejadiannya sekitar pukul 11.00 Wita.
“Pelaku membobol pintu mobil lalu mengambil uang milik korban," jelas Abast.
Tim Resmob juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang curian sebesar Rp3.950.000, dan 1 unit sepeda motor yang angsuran kreditnya dibayar menggunakan sebagian uang hasil curian tersebut.
"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Abast.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.