Kasus Covid-19 Melandai, Durasi Pembelajaran Tatap Muka di Pekanbaru Ditambah

Kasus Covid-19 di Riau yang terus melandai membuat Pemerintah Kota Pekanbaru menambah durasi pembelajaran tatap muka terbatas.

oleh M Syukur diperbarui 20 Okt 2021, 20:07 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2021, 19:00 WIB
Pemlebajaran tatap muka di Pekanbaru setelah kasus konfirmasi harian Covid-19 di Riau melandai.
Pemlebajaran tatap muka di Pekanbaru setelah kasus konfirmasi harian Covid-19 di Riau melandai. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Konfirmasi harian Covid-19 di Riau terus turun. Data per 19 Oktober 2021 siang, di Bumi Lancang Kuning hanya terdapat enam warga terkonfirmasi, di mana Kota Pekanbaru menyumbangkan satu warga.

Terus turunnya sebaran virus corona ini membuat Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menambah jam pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Dari yang awalnya tiga jam menjadi empat jam.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas penambahan jam PTM terbatas ini sudah diterapkan pada Senin lalu, 18 Oktober 2021. Tujuan penambahan agar PTM lebih efektif mengajar peserta didik.

"Tim bidang pendidikan SD dan SMP sudah mempersiapkan teknis penambahan durasi jam belajar, sudah disosialisasikan ke seluruh sekolah," kata Ismardi.

Ismardi menyebut mayoritas sekolah menyanggupi penambahan durasi belajar ini. Ada juga yang tidak bisa karena keterbatasan ruangan belajar karena Covid-19 di Riau.

"Jadi yang tidak bisa empat jam nanti tetap belajar selama tiga jam seperti PTM terbatas sebelumnya," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak video pilihan berikut ini:


Wajib Protokol Kesehatan

Menurut Ismardi, sekolah yang tidak bisa menambah jam belajar karena keterbatasan disebabkan dua sesi belajar dalam sehari.

"Kalau SMP semuanya bisa menambah, hanya SD yang sebagian tidak bisa," ucap Ismardi.

Di sisi lain, Ismardi mengingatkan agar sekolah tidak membuat kebijakan sendiri. Sekolah diwajibkan mengikuti kebijakan dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait belajar tatap muka.

Pihak sekolah juga diminta selalu menerapkan protokol kesehatan. Sekolah yang tidak disiplin dalam protokol kesehatan akan dilarang melakukan PTM terbatas.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya