Meski Berstatus Tersangka KPK, Jaksa Tetap Usut Perkara Bupati Kuansing

Bupati Kuansing Andi Putra menjadi tersangka korupsi karena menerima suap perizinan perkebunan dan sudah dibawa ke Jakarta, tapi Kejari Kuansing masih akan dalami ragam korupsi yang menyangkut Andi Putra.

oleh M Syukur diperbarui 21 Okt 2021, 23:28 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 23:23 WIB
Bupati Kuansing Andi Putra saat keluar dari Polda Riau untuk dibawa penyidik KPK ke Jakarta.
Bupati Kuansing Andi Putra saat keluar dari Polda Riau untuk dibawa penyidik KPK ke Jakarta. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra menjadi tersangka korupsi karena menerima uang perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari. Perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Negeri Jalur itu.

Selain Bupati Kuansing Andi Putra, penyidik KPK juga menetapkan Sudarso sebagai tersangka. Dia merupakan petinggi PT Adimulia Agrolestari yang juga ditangkap dalam OTT di Kabupaten Kuansing tersebut.

Meski berstatus tahanan KPK, Andi Putra juga bakal banyak berurusan dengan penyidik dan jaksa penuntut umum Kejari Kuansing. Ada beberapa perkara korupsi yang ditangani Koprs Adhyaksa yang berkaitan dengan Andi Putra.

Salah satunya, dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing. Dalam kasus ini, keterangan Andi Putra sangat dibutuhkan untuk memberikan kesaksian atas terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini.

Sedianya, Bupati Kuansing Andi Putra memberikan keterangan pada awal Oktober lalu tapi tidak datang karena ada kegiatan bersama Gubernur Riau Syamsuar. Dia dipanggil lagi pada 19 Oktober 2021 ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru tapi berhalangan datang karena berurusan dengan KPK.

Kepala Kejari Kuansing Hadiman menyebut sudah berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait hal ini. KPK menyatakan bersedia memfasilitasi Andi Putra memberikan keterangan.

"Nanti secara virtual sebagai saksi," kata Hadiman, Kamis siang, 21 Oktober 2021.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Pemeriksaan di Jakarta

Kepala Kejari Kuansing Hadiman yang saat ini fokus menangani korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kuansing.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman yang saat ini fokus menangani korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kuansing. (Liputan6.com/M Syukur)

Selain keterangan di pengadilan, KPK juga siap membantu Kejari Kuansing dalam beberapa perkara korupsi yang saat ini masih penyidikan. Sejumlah perkara itu berkaitan dengan Andi Putra sewaktu menjadi Ketua DPRD Kuansing.

"Termasuk beberapa perkara yang sedang kami usut, seperti 3 Pilar (Hotel Kuansing, Pasar Modern, dan Universitas Kuansing)," terangnya.

Untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan, Hadiman menyebut jaksa akan ke Jakarta memeriksa Andi Putra. Bupati Kuansing itu akan diperiksa di gedung KPK okeh Jaksa Kejari Kuansing.

Sebagai informasi, Andi Putra sebelum berurusan dengan KPK memang sering dikaitkan dengan perkara korupsi yang ditangani Kejari Kuansing. Selain enam kegiatan dan tiga pilar, ada juga perkara tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kuansing.

Dalam perkara ini, Andi merupakan pimpinan DPRD. Perkara ini masih penyelidikan tapi sudah banyak mantan ataupun anggota DPRD Kuansing yang mengembalikan uang.

Dari sejumlah perkara inilah Andi Putra mengaku diperas oleh oknum di Kejari Kuansing. Dia pernah melaporkan Kepala Kejari Hadiman dan beberapa kepala seksi di Kejari ke Bidang Pengawasan Kejati Riau.

Andi mengaku diminta uang Rp1 miliar. Jika uang diberikan, Andi Putra bisa lolos dari perkara korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing dan tidak akan dihadirkan sebagai saksi di pengadilan.

Selanjutnya, Andi mengaku diminta uang ratusan juta dalam perkara tunjangan rumah dinas pimpinan DPRD Kuansing. Jika uang diberikan, Andi mengaku tidak akan diminta keterangan sebagai saksi.

Laporan ke Kejati ini pernah naik ke inspeksi kasus (penyidikan internal). Hanya saja laporan ini tidak terbukti dan perkara-perkara yang disebutkan Andi Putra sedang dalam penuntasan Kejari Kuansing.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya