Liputan6.com, Deli Serdang Ulah licik pria paruh baya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menjual surat hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) Swab Test Covid-19 palsu diproses hukum oleh pihak Polresta Deli Serdang.
Pria berinisial AHM (51), warga Deli Tua, Deli Serdang, kini telah ditetapkan tersangka. AHM menjual surat hasil PCR Swab Test palsu bertuliskan Klinik Jemadi kepada 2 calon penumpang di Bandara Kualanamu.
Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P Sirait mengatakan, modus pelaku AHM menyasar calon penumpang pesawat terbang di Bandara Kualanamu yang kebingungan. Kemudian menawarkan surat hasil PCR tanpa swab dan uji laboratorium.
Advertisement
Baca Juga
"AHM membuat surat hasil pemeriksaan PCR atas nama (inisial) DNS tanpa pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium. Pelaku juga menerima uang sebesar Rp 750 ribu dari penjualan surat hasil PCR palsu atas nama DNS," kata Julianto, Jumat (22/10/2021).
Dijelaskan Firdaus, kasus ini terungkap setelah DNS diketahui oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Kualanamu pada Selasa, 19 Oktober 2021. Surat hasil PCR Swab Test Covid-19 yang dibawa DNS mencurigakan.
"Karena curiga, petugas KKP menghubungi Klinik Jemadi, dan menyatakan tidak ada mengeluarkan surat tersebut," jelasnya.
Register pada surat tersebut juga tidak ditemukan, dan petugas juga menemukan perbedaan. Pada surat yang dibawa DNS, terdapat 1 barcode di sebelah kanan dan tanda tangan di sebelah kiri. Pada surat asli, terdapat 2 barcode di sebelah kanan dan kiri pada bagian bawah.
"Mendapati kejanggalan itu, pihak KKP menyerahkannya ke Polsek Bandara Kualanamu," terang Firdaus.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Manfaatkan Fasilitas Printer
Diterangkan Firdaus, pemalsuan surat PCR berawal saat DNS yang dilihat kebingungan oleh AHM. Melihat kondisi itu, AHM mendekat dan menawarkan jasa pembuatan surat hasil PCR dengan membayar Rp 750 ribu tanpa pengambilan sampel dan uji laboratorium.
"Pelaku juga meyakinkan DNS dengan kata-kata dijamin aman," ujarnya.
Setelah DNS setuju, AHM yang sudah memiliki format surat tersebut di handphone-nya dengan file Microsoft Word dan PDF langsung mengisi nama DNS. Pelaku mencetak suratnya di Bandara Kualanamu memanfaatkan fasilitas printer berbayar Rp 10.000 per print.
Advertisement
Sudah Beraksi 2 Kali
Firdaus menyebut, ada 3 orang yang saat itu diamankan, DNS dan RS sebagai saksi, sedangkan AHM sebagai tersangka. RS merupakan rekan AHM. Saat diinterogasi, AHM mengaku sudah 2 kali beraksi menjual surat PCR palsu.
"Enggak ada niat. Pertama saya tawarkan, kalau di lantai M itu 8 sampai 9 jam. Kalau di RS Deli Serdang 5 jam. Kalau mau cepat bisa sekiar 1 jam. Spontan aja," pengakuan AHM.
Atas perbuatannya, polisi menjerat AHM dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pemalsuan syrat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara.