Seorang Polisi di Empat Lawang Terjaring Operasi Sergap Narkoba, Urinenya Positif Sabu-Sabu

Seorang anggota polisi di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, tepergok berada di rumah bandar narkoba, di Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Empat Lawang - Seorang anggota polisi di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, tepergok berada di rumah bandar narkoba, di Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Senin pagi (23/10/2021). Oknum polisi yang diketahui berpangkat briptu tersebut diringkus bersama empat orang lainnya.

"Keseluruhan ada lima yang kami amankan dalam operasi tersebut, termasuk oknum anggota (Briptu AZ)," kata Komandan Satuan Narkoba Polres Empat Lawang Ajun Komisaris Polisi Joni Pajri di Empat Lawang, Rabu (27/10/2021).

Menurut dia, petugas melakukan pemeriksaan urine kelima orang tersebut, lalu menemukan oknum polisi briptu tersebut positif narkoba jenis sabu-sabu bersama tiga orang lain, sedangkan dua orang lainnya negatif.

"Pemeriksaan oknum anggota dilimpahkan ke Propam dan dua yang lain ke BNN. Mereka saat ini berstatus sebagai saksi," ujarnya.

Ia menyebutkan dua orang lainnya berinisial RE (23) dan RG (30). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Kedua tersangka tersebut sebagai bandar dan kurir yang telah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Suka Kaya dan sekitarnya.

"Masih akan didalami lagi," katanya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Barang Bukti Sabu-Sabu

Dari operasi gabungan yang dipimpin Wakil Kepala Polres Empat Lawang Kompol Hendri tersebut, polisi mendapatkan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.

Sebanyak 15 paket narkotika sabu-sabu seberat 2,89 gram siap edar, uang tunai senilai Rp11.5 juta, alat isap (bong) 1 unit, timbangan besar merek Camry, timbangan kecil merek Digital Scale, satu buah kartu ATM, dan motor merek Nmax, termasuk satu unit senjata api rakitan jenis revolver, delapan buah telepon genggam, dan delapan korek api.

Semuanya disita sebagai barang bukti dalam penyidikan.

Tersangka dikenai Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya