Liputan6.com, Denpasar - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi Heater Lois Mack, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat. Heater yang melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya itu dideportasi bersama anaknya ES dengan pengawalan ketat.
Heater terbukti telah melanggar pasal 75 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan menjalani hukuman di Lapas Kerobokan.
Heater datang ke Indonesia pada tanggal 4 Agustus 2014 silam melalui bandara International Ngurah Rai Bali dengan menggunakan visa kunjungan. Awalnya, Heater datang ke Indonesia bertujuan untuk liburan selama 3 minggu di Bali dan Lombok. Belum sempat melakukan liburan ke Lombok, Heater Lois Mack ditangkap Kepolisian Sektor Kuta kerena dugaan telah melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya di Saint Regis Hotel Nusa Dua.
Advertisement
Diketahui, pada 11 Agustus 2014, Heater tinggal besama ibunya di Saint Regis Hotel Nusa Dua. Pada saat itu, seorang laki-laki berinisial T yang merupakan mantan pacar Heater Lois Mack datang ke hotel tersebut dan terjadi keributan antara T dan Ibunya Heater. Keributan tersebut dipicu karena ibunya mengetahui Heater sedang hamil.
Baca Juga
Akibat dari keributan tersebut, T melakukan pemukulan terhadap ibunya Heater Lois Mack hingga pingsan dan terbaring di atas tempat tidur. Heater menerangkan saat itu, ibunya terluka di bagian hidung dan meninggal karena darah mengalir ke organ dalam tubuh sehingga menyumbat pernapasan. Mengetahui ibunya telah meninggal, Heater berinisiatif untuk memasukan jasad ibunya ke dalam koper dan membawanya pergi.
Â
Masuk Daftar Cekal Seumur Hidup
Akibat dari kejadian tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 9 Juli 2015, Heater Lois Mack dikenakan pidana selama 10 tahun karena telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
Heater diketahui melahirkan seorang anak perempuan berinisial ES pada tanggal 17 Maret 2015 dari perkawinan tidak sah dengan T saat menjalani hukuman di Lapas perempuan Kelas IIA Kerobokan. Saat menginjak usia 2 tahun, Heater menyerahkan ES anaknya untuk diasuh oleh temannya seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Setelah menjalani masa hukuman dan dinyatakan Bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Heater Lois Mack diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai untuk tindakan admistratif keimigrasian berupa Pendetensian.
Heater dan anaknya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dalam rangka menunggu proses Pendeportasian. Yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai tanggal 2 November 2021 dengan penjagaan yang ketat.
Kakanwil Kemenkumham BaliJamaruli Manihuruk menjelaskan Heater Lois Mack beserta anaknya dideportasi pada Selasa (2/10/2021), berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pukul 16.30 Wita. "Pengawalan ketat dari pihak Rudenim Denpasar, kepolisian, dan FBI melalui Bandara Internasional Ngurai Rai," kata Jamaruli dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Rabu (3/11/2021).
Ia menyebut pengawalan pendeportasian Heater juga berkoordinasi dengan pihak AVSEC Bandara I Gusti Ngurah Rai terkait pendeportasian ini yang diduga akan banyak menyita perhatian sehingga pihak AVSEC akan memfasilitasi jalur khusus masuk Bandara.
"Anak dari Heather Louis Mack ditempatkan di luar rumah detensi Imigrasi Denpasar dengan temannya bersama dua petugas dari Polda Bali dan akan bertemu di Bandara I Gusti Ngurah Rai," ujar dia.
Sementara itu, Heater diusulkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi dan masuk dalam daftar penangkalan seumur hidup sedangkan anaknya ES diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan 6 bulan.
Advertisement