Temuan 4 Ponsel di Sel Tahanan Narkoba Rutan Kolaka Berbuntut Panjang

Pihak Rutan Kolaka menemukan 4 unit telepon genggam milik tahanan narkoba saat menggeledah sel. Untuk apa?

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 12 Nov 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2021, 20:00 WIB
Pihak Rutan Kolaka menemukan 4 unit telepon genggam milik tahanan narkoba saat menggeledah sel.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Pihak Rutan Kolaka menemukan 4 unit telepon genggam milik tahanan narkoba saat menggeledah sel.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kendari - Peredaran telepon genggam dalam ruang tahanan seperti tak ada habisnya di wilayah Sulawesi Tenggara. Tak jarang, anggota Polda dan BNN Sulawesi Tenggara, kerap memergoki sejumlah tahanan yang memiliki ponsel terlibat dalam sindikat jual beli narkoba.

Terbaru, pihak Rutan Kolaka menemukan empat unit telepon genggam dalam ruang tahanan. Keempatnya, ditemukan dalam blok sel tahanan narkoba.

Kepala Rutan Kolaka, Tutut Jemi Setiawan menyatakan, keempat ponsel ini disembunyikan di antara perabotan di dalam kamar. Bukan android, namun telepon genggam kecil yang bisa disembunyikan dengan mudah.

"Keempat orang ini, sekarang kami sudah sel di ruang isolasi selama 21 hari karena melanggar aturan. Kami pastikan akan berikan tindakan tegas," Ujar Turut.

Dari hasil pemeriksaan, Tutut mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan keterlibatan empat orang pria dengan pengedar narkoba di luar Rutan. Namun, pihaknya akan mengungkap ke publik ketika ada hasil penyelidikan lanjutan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Libatkan Polda dan BNN

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Tenggara, H Muslim menyatakan, saat ini pihaknya tegas terhadap peredaran narkoba atau ponsel di dalam Rutan dan Lapas. Kerja sama juga dibangun antara BNN dan Polda Sulawesi Tenggara.

"Namun, seperti kepolisian yang memberantas pelaku kejahatan, di Lapas juga seperti itu. Pelaku selalu menemukan celah untuk berbuat tak sesuai aturan yang ditetapkan, ini yang kami upayakan terus menerus untuk berantas," ujar Muslim.

Dia menegaskan, penggunaan telepon genggam dilarang keras dalam Rutan. Ketika ada bukti, pihaknya akan memproses hukum.

Pihaknya juga udah menyerahkan laporan dan barang bukti ke Pihak BNN Sulawesi Tenggara. Selain itu, dirinya sudah meminta keterangan pihak Kepala Rutan Kolaka soal waktu pelaku memasukan ponsel di dalam lapas serta menyelidiki siapa yang melakukan penjagaan di dalam Lapas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya