Liputan6.com, Solo - B salah satu siswa sekolah menengah atas di Wonogiri berusia 18 tahun harus berurusan dengan polisi lantaran aksinya membuat video menyeret celurit sambil mengendarai sepeda motor. Dalam video yang viral di media sosial itu tampak B mengikat celurit dengan tali dan menyeretnya di jalanan, tak hanya itu ia juga berpose membawa senjata tajam. Aksi ini dilakukan karena meniru video viral di Tiktok.Â
Dirinya melakukan aksinya di jalan lingkar Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri. B mengendarai sepeda motor dan menyeret celurit, mengelilingi jalan lingkar Alun-Alun Giri Krida Bakti Kabupaten Wonogiri.
Tersangka B memulai aksinya dari Jalan Pemuda depan Kantor Telkom ke arah barat, belok kiri di barat alun-alun dan kemudian finis di depan Masjid Taqwa Wonogiri.
Advertisement
Baca Juga
Saat ditanya di Mapolres Wonogiri, B mengaku aksinya hanya untuk gaya-gayaan seperti video serupa di Tiktok. Lantaran melihat video tersebut, B kemudian mencoba membuat konten atau video yang diambil oleh temannya dan mengunggah video itu ke media sosial.
Apes, B harus merasakan dinginnya bui Polres Wonogiri lantaran video itu. Tak sedikit yang mengomentari negatif tentang aksinya tersebut, endingnya B diamankan dan ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Reskrim AKP Supardi mengatakan B ditangkapnya di rumahnya lantaran aksinya dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Kapolres Dydit yang didampingi Wakapolres Kompol Kamiran dan Kasi Humas Polres AKP Suwondo menjelaskan bahwa B ditangkap pada Sabtu malam (13/11/2021).
Kapolres menyebut aksi B itu telah meresahkan warga masyarakat, terlebih setelah rekaman videonya viral di Medsos. B kemudian diamankan bersama barang bukti, satu unit sepeda motor 1 (satu) bebek Suzuki Smash, satu buah senjata tajam jenis celurit dengan pegangan pipa besi, satu buah helm warna kuning, satu unit Ponsel warna kuning, dan satu buah jaket Hoodie warna merah marun.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujarnya.
Dalam kesempatan jumpa pers, Kapolres bertanya kepada tersangka B alasan dirinya membuat video tersebut, kemudian B menjawab gara-gara melihat video serupa di Tiktok dan dia mencoba membuatnya. "Ingin membuat konten meniru Tiktok, supaya viral di medsos," kata kapolres menirukan ucapan tersangka B.
Sementara itu, B mengaku tidak menyangka jika aksinya ini akan viral dan berujung pada pelanggaran yang menyebabkan dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam jeruji besi. "Saya enggak sangka akan begini (ditangkap polisi). Saya menyesal," ucap B lirih.
Advertisement