Persoalan Ini Kerap Melanda Pengekspor Barang di DIY

Nilai ekspor DIY pada 2020 sebesar 417 juta dolar AS atau meningkat 12 persen ketimbang 2019.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 19 Nov 2021, 16:38 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2021, 16:33 WIB
Pengusaha Mebel Mengemasi Barang
Melejitnya harga kontainer dalam sebulan terakhir membuat para eksportir di DIY menjerit. Barang produksi mereka mandeg di Gudang penyimpanan dan gudang pelabuhan akibat mereka tidak bisa mengirimkan barang ke luar negeri.

Liputan6.com, Yogyakarta- Para pengeksor barang di DIY masih banyak yang belum memanfaatkan layanan Surat Keterangan Asal (SKA) dan Deklarasi Asal Barang (DAB). Padahal layanan itu bermanfaat untuk pengekspor barang di DIY mendapatkan preferensi tarif.

Berdasarkan data e-SKA dari Instansi Penerbitan SKA (IPSKA) DIY sepanjang 2020 hanya 17.513 lembar dokumen SKA yang digunakan dan 1.250 lembar DAB. Sementara, data Januari sampai Oktober 2021 mencatat SKA yang diterbitkan sebanyak 13.299 lembar dan DAB hanya sebanyak 3.761 lembar.

Padahal, nilai ekspor DIY pada 2020 sebesar 417 juta dolar AS atau meningkat 12 persen ketimbang 2019.

“Artinya, masih banyak pengekspor yang tidak mengurus SKA dan DAB,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Aris Riyanta dalam Rapat Koordinasi Surat Keterangan Asal dengan 95 Instansi Penerbit SKA di seluruh Indonesia yang digelar di Royal Ambarrukmo, Kamis (18/11/2021).

Menurut Aris, penggunaan SKA dan DAB yang bisa dimanfaatkan pengusaha untuk mendapatkan preferensi tariff akhirnya tidak maksimal. Ada beberapa penyebab pemanfaatan preferensi tarif ini tidak maksimal, mulai dari ketidakpahaman pengimpor untuk mengurus kedua dokumen tersebut, pembeli tidak meminta, sampai pengekspor tidak mau direpotkan persoalan administrasi.

Selain itu, ada kendala teknis yang sering terjadi untuk pengurusan SKA-DAB secara online. Misal, sistem atau jaringan eror saat jam pelayanan, keterbatasan petugas, dan ketidaklengkapan dokumen dari pengekspor.

"Sebenarnya kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada perusahaan pengekspor yang belum menggunakan SKA dan DAB. Kekurangpahaman mereka justru preferensi tarif dimanfaatkan oleh perusahaan lain di luar DIY," ucap Aris.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Pentingnya penguatan lembaga IPSKA

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian  Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengingatkan pentingnya penguatan lembaga IPSKA terutama pada pemahaman mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) dan Dokumen Keterangan Asal bagi para Pejabat IPSKA. 

Secara nasional, jumlah penerbitan Dokumen Keterangan Asal, mencakup SKA dan e-form, baik Preferensi dan Non Preferensi pada periode Januaris sampai Oktober 2021 sebanyak 796.241 lembar SKA. Adapun untuk DAB Januari hingga Oktober 2021 diterbitkan sebanyak 154.018 DAB dengan rincian 153.086 untuk tujuan GSP-EU, 12 untuk tujuan ASEAN TIGA, 920 untuk tujuan IACEPA. 

Nilai total ekspor dengan memanfaatkan Dokumen Ketentuan Asal Barang (DKA) baik SKA, e-form dan DAB Preferensi adalah sebesar 128,3 miliar dolar AS dan untuk non preferensi sebesar 17,2 miliar dolar AS, sehingga total ekspor nasional yang telah memanfaatkan tarif preferensi (DKA) mencapai 128,3 miliar dolar AS.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya