Usaha Mantan Atlet Jaga Kebugaran Berujung Laporan

Seorang mantan atlet tinju bernama Adrianus Agal mel

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2023, 19:32 WIB
Diterbitkan 02 Des 2021, 22:34 WIB
Air Susu Putih
Ilustrasi Susu Putih (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang mantan atlet tinju bernama Adrianus Agal melaporkan sebuah produk susu. Laporan polisi itu dilayangkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lantaran nilai gizi dan nutrisi yang produk susu tersebut diduga tidak sama dengan yang tertera pada kemasannya.

Adrianus menceritkan awal mula dirinya berminat membeli susu tersebut setelah ia melihat iklan yang diunggah oleh selebriti di lini masa Instagram miliknya. Selain itu, mantan atlet tinju ini mengaku memang mencari produk tersebut lantaran dirinya ingin mengembalikan kondisi berat badan tubuhnya yang meningkat secara drastis.

"Karena bekas atlet tinju, sekarang saya mengalami kelebihan berat badan, dan saya mau mencoba menjaga konsumsi nutrisi saya dengan cara membeli produk ini," kata Adrianus, Rabu (1/12/2021).

Awal mula Adrianus mengonsumsi, ia mengaku memang kurang nyaman. Ia pun merasa bahwa itu hanya efek samping biasa, namun setelah sepekan lamanya ia mengonsumsi susu tersebut, Adrianus pun mengaku sering merasa perih di lambungnya.

"Setelah itu coba konsumsi ini barang ini. Pemakaian hari pertama dan kedua ada rasa kurang nyaman, tapi saya terus pakai produk ini sampai seminggu lebih akhirnya saya sering merasakan perih di lambung," ucap dia.

Alhasil, Adrianus pun berinisiatif untuk membawa sampel susu tersebut ke salah satu laboraturium gizi di daerah Bogor, Jawa Barat. Setelah hasil uji laboraturium terbit, Adrianus pun mengaku kaget usai melihat kandungan gizi dan nutrisi dalam kemasan ternyata jauh berbeda dengan hasil uji laboraturium.

"Ternyata setelah di cek hasil dari komposisi daftar nilai gizi yang dikeluarkan dalam tabel itu dengan yang ada di tabel produk ada beberapa perbedaan nilai gizinya," ujar dia.

Adrianus kemudian berinisiatif untuk menanyakan terkait perbedaan nilai gizi dalam label kemasan dan hasil uji laboratorium yang ia miliki di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia pun disarankan untuk melaporkan hal tersebut lantaran itu dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Setelah saya mendapatkan itu (hasil uji laboratorium), barulah saya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, kalau persoalan seperti ini bagaimana? Orang Polda bilang kalau persoalan seperti ini kenanya Undang-undang perlindungan konsumen," jelas pria berbadan tambun tersebut.

Adrianus pun mengaku telah menjalani berita acara pemeriksaan(BAP) di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait laporannya tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan ihwal laporan polisi yang dilayangkan oleh Adrianus Agal. Zulpan mengaku akan mengecek laporan polisi tersebut tentang sudah sejauh mana penanganannya.

"Iya betul, tapi laporan polisi itu dibuat sebelum saya menjabat. Nanti dicek lagi ya," kata Zulpan saat dikonfirmasi terpisah.

Dalam perkembangannya, kasus ini dihentikan. Pihak terlapor dan pelapor telah mengajukan uji lab bersama dan hasilnya menunjukkan dugaan tersebut tidak terbukti.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya